Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, resmi dilaksanakan terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami luka berat akibat delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban. Motif pelaku diduga dipicu rasa dendam setelah korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban. Isi percakapan tersebut diketahui memuat cekcok serta kata-kata kasar terhadap kedua orang tua.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum serta etika kepribadian anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang merugikan dinas Kepolisian.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf. Putusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan anggota, khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi Kepolisian.
Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dipimpin Ketua Komisi AKBP Mathias Yosias Krey, didampingi Wakil Ketua Komisi AKBP Eddwar Martua Pandjaitan, serta Anggota Komisi AKP Arifal Utama.
Sementara itu, tim penuntut terdiri dari AKP Brury, dan Bripka Bahrun Rapid. Adapun pendamping terduga pelanggar yakni IPTU Suryadi.














Hari ini : 1083
Kemarin : 1344
Total Kunjungan : 419685
Hits Hari ini : 2310
Who's Online : 20