ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya-Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS), Yosep Titirlolobi, mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA).
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (9/3/2026), Yosep menilai Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Papua Barat sebagai penyidik tidak serius dalam menangani perkara tersebut, meskipun kedua WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, hingga lebih dari tiga bulan sejak penetapan tersangka, proses penyidikan terhadap dua WNA yang ditangani penyidik Kanwil Imigrasi Papua Barat diduga masih berjalan di tempat dan terkesan ditutup-tutupi dari publik.
“Hal ini dibuktikan dengan ketakutan Imigrasi Papua Barat saat dimintai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh kami dari LBH Gerimis. Mereka selalu mengelak dan terkesan takut memberikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ujar Yosep.
Ia menjelaskan, dalam konteks penyidikan terhadap WNA, pihak Imigrasi diwajibkan menjamin akuntabilitas proses penyidikan, salah satunya dengan menyampaikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, terlebih jika kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Ini seperti mereka ingin kasus ini dihentikan secara diam-diam,” tegasnya.
Yosep juga menambahkan bahwa dalam prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi, penyampaian SP2HP merupakan kewajiban.
Jika tidak diberikan kepada pelapor, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan dan prosedur penyidikan.
Ia menjelaskan, sebelumnya LBH Gerimis telah melaporkan dua WNA yakni CEO PT Misool Eco Resort (MER), Andrew John Miners, dan stafnya Dorothea Deardon Nelson yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025.
Namun hingga kini, Yosep mengaku belum menerima perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tersebut.
“Yang lebih parah lagi, tersangka Andrew John Miners bebas bepergian ke luar negeri tanpa dilakukan pencegahan. Padahal seharusnya yang bersangkutan dapat ditahan atau setidaknya dicegah bepergian keluar negeri oleh pihak Imigrasi,” pungkasnya.












Hari ini : 573
Kemarin : 1722
Total Kunjungan : 378577
Hits Hari ini : 1194
Who's Online : 6