ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Wali kota Sorong, Septinus Lobat, hadiri dan melakukan pengambilan sumpah janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di aula Drs.L.J Jitmau, Senin (2/6/2025).
Kehadirannya sekaligus menyerahkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi Tahun 2024 di lingkungan pemerintah Kota Sorong.
Wali kota Septinus Lobat, menyebut pegawai PPPK dan CPNS yang telah diambil sumpah dan janji adalah pilihan Tuhan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, khususnya di lingkungan pemeintah Kota Sorong.
“Anda semua ini adalah pilihan Tuhan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, khususnya di Pemerintah Kota Sorong,” ujarnya.
Ia lantas berpesan kepada para pegawai PPPK dan CPNS bekerja dengan jujur dan bertanggungjawab, tetapi juga harus bekerja keras dan cerdas, patuh dan hormati pimpinan.
“Saya berpesan adik-adik harus bekerja jujur dan bertanggungjawab, bekerja keras dan cerdah, hurus patuh dan hormati pimpinan, siapa pun dia, baik pimoinan itu cacat harus mendukungnya dalam pekerjaan,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong, Robert Asmuruf, mengatalan Pemerintah Kota Sorong akan menghabiskan tenaga honorer daerah melalui jalur PPPK dan CPNS pada tahun 2025 ini berdasarkan Undang Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dikatakannya, jumlah secara keseluruhan pegawai honorer yang diangkat sejak 2021 hingga 2025 sebanyak 646 orang yang akan diakomodasi melalui jalur PPPK dan CPNS.
“Honorer tahap pertama angkatan 2024 itu diangkat melalui PPPK dengan kuota yang diberikan Kemenpan 400 orang. Sebanyak 50 orang sudah terima SK dan 340 orang masih dalam proses seleksi penerimaan,” jelasnya.
Menurutnya, setelah proses penerimaan ini selesai dilakukan, Pemerintah Kota Sorong mengurus secara tuntas sisa honorer yang belum terakomodasi di dalam penerimaan pegawai.
Penerimaan honorer pada formasi 2024, kata dia tidak mengenal umur. Mulai dari usia 18 tahun hingga 57 tahun bisa melalui jalur PPPK.
Sementara formasi 2021 yang nantinya diurus kemudian adalah terhitung dari 2021 usia 18 tahun sampai 35 tahun nol bulan itu akan diangkat menjadi PNS.
“Sedangkan usia 35 tahun satu jam atau satu hari itu diangkat menjadi PPPK,” bebernya.
Kata Robert Asmuruf, upaya ini dilakukan untuk bisa mengakomdasi seluruh honorer daerah di dalam pemerintahan ini.
“Jadi target kita tahun ini selesai semuanya, dan dengan pengangkatan hohorer ini maka ke depan tidak ada lagi penerimaan honorer, kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah pusaat, terangnya.













Hari ini : 609
Kemarin : 2229
Total Kunjungan : 439524
Hits Hari ini : 982
Who's Online : 10