ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Polemik pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di DPR Papua Barat Daya semakin memanas.
Empat fraksi resmi menarik diri dari pembahasan yang dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) karena menilai mekanisme tersebut telah melanggar tata tertib DPR. Mereka mendesak agar fungsi pengawasan dikembalikan kepada komisi-komisi sesuai aturan yang berlaku.
Juru Bicara Empat Fraksi DPR Papua Barat Daya, La Ode Samsir, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mencermati proses pembahasan LHP BPK yang dinilai tidak lagi sesuai dengan mekanisme dan batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPR.
“Setelah rapat paripurna penyerahan dokumen LHP BPK, pembahasannya tidak berjalan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan. Karena itu, hari ini empat fraksi menyatakan mengundurkan diri dari pembahasan yang dilakukan melalui Pansus,” kata La Ode kepada wartawan di Sorong, Kamis (16/7/2026).
Empat fraksi yang menarik diri yakni Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Amanat Bangsa terdiri dari Gabungan partai Gerindra, PAN dan PKB, serta Fraksi PNI Gabung Partai Perindo dan Hanura.
La Ode menegaskan, berdasarkan tata tertib DPR Papua Barat Daya, pembahasan LHP BPK melalui Pansus hanya diberikan waktu paling lama tujuh hari setelah rapat paripurna penyerahan dokumen. Namun hingga kini pembahasan telah berlangsung lebih dari satu bulan.
“Di dalam tata tertib sudah jelas bahwa pembahasan LHP BPK oleh Pansus hanya diberikan waktu tujuh hari setelah paripurna. Sementara sekarang sudah hampir satu bulan lebih, sehingga secara mekanisme dan penjadwalan sudah berada di luar ketentuan,” tegasnya.
Meski menarik diri dari Pansus, La Ode memastikan empat fraksi tetap mendukung pembahasan LHP BPK dilanjutkan. Namun, menurutnya, pembahasan harus dialihkan kepada komisi-komisi DPR yang dinilai lebih sesuai dengan tata tertib dan tidak dibatasi tenggat waktu sebagaimana Pansus.
“Pembahasan tetap harus berjalan, tetapi tidak lagi melalui Pansus. Ke depan, pembahasan bisa dilakukan oleh komisi-komisi sehingga lebih fleksibel dan tetap dapat diselesaikan secara maksimal,” ujarnya.
Ia berharap seluruh mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPR dipatuhi agar proses pengawasan berjalan efektif dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.
Senada dengan itu, Anggota DPR Papua Barat Daya dari Kelompok Khusus Fraksi Otonomi Khusus, Cartensz Malibela, juga mendesak agar fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK dikembalikan kepada komisi-komisi DPR.
Menurutnya, pembentukan Pansus untuk membahas LHP BPK tidak sesuai dengan tata tertib DPR sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pengawasan.
“Saya sangat mendukung fungsi pengawasan dikembalikan kepada komisi. Pansus yang dibentuk tidak sesuai dengan tata tertib DPR. Di lembaga ini kita memiliki aturan main yang harus dipatuhi,” tegas Cartensz.
Ia menjelaskan, pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan tahapan yang harus diselesaikan sebelum DPR membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Setelah pembahasan LHP selesai, gubernur menyampaikan nota pertanggungjawaban APBD untuk kemudian dibahas melalui pandangan umum fraksi-fraksi hingga penetapan perda.
Cartensz meminta pimpinan DPR Papua Barat Daya segera mengagendakan rapat bersama seluruh anggota DPR dan pemerintah daerah agar mekanisme pembahasan kembali berjalan sesuai tata tertib.
“Kami meminta fungsi pengawasan dikembalikan kepada komisi. Kami siap melaksanakan pembahasan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang ditutupi dalam proses ini,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses pembahasan LHP BPK maupun pertanggungjawaban APBD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada tata tertib DPR Papua Barat Daya.












Hari ini : 1190
Kemarin : 1580
Total Kunjungan : 516620
Hits Hari ini : 3028
Who's Online : 7