Polda Papua Tetapkan 9 Orang Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai 168 Miliar di Lannya Jaya

Polda Papua Tetapkan 9 Orang Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai 168 Miliar di Lany Jaya.

ISTORINEWS.COM, Jayapura – Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi dana desa di Lannya Jaya, Papua Pegunungan dengan kerugian negara Rp168.172.682.675. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya praktik pemindahbukuan dana desa tanpa izin serta penerbitan peraturan bupati yang tidak sesuai ketentuan.

“Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp 168.172.682.675,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, kepada wartawan, Jumat (26/9/2205).

Ia mengatakan kasus yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024 itu diduga merugikan negara hingga Rp168,172.682.675 miliar. Penyalahgunaan DD bersumber dari APBN terjadi karena adanya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.

“Surat itu bersih memindahbukukan dana dari rekening kampung ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD). Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara,” bebernya.

Tindakan itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Sementara pada ADD yang bersumber dari APBD, dugaan penyelewengan terjadi setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pembagian alokasi dana kampung,” katanya.

Ia mengatakan kedua aturan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga pejabat bank. Mereka antara lain sebagai berikut.

TK, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024, dengan keuntungan Rp16,1 miliar.

YFM, Koordinator Tenaga Ahli, dengan keuntungan Rp69,2 miliar.

CY, tenaga ahli, dengan keuntungan Rp5,2 miliar.

AS, Sekretaris DPMK 2022–2023, dengan keuntungan Rp44,2 miliar.

TY, Kabid Pemberdayaan Masyarakat, dengan keuntungan Rp22,2 miliar.

PW, Sekda sekaligus Pj Bupati 2022–2024, dengan keuntungan Rp11 miliar.

SM, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, terkait pemindahbukuan Rp34 miliar.

JU, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, terkait pemindahbukuan Rp21 miliar.

HDW, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024, terkait pemindahbukuan Rp77 miliar.

“Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp14,6 miliar, tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit mobil. Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak, baik pejabat pemerintah daerah maupun pihak perbankan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mereka juga disangkakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutupnya. (pk)

Pos terkait