Krimsus Polda Papua Barat Daya Selidiki Penipuan Berkedok Petugas Pajak, Rugikan WNA di Raja Ampat Rp2,5 Miliar

ISTORI NEWS : Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, S.I.K.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, Brigitte Pla, yang menetap dan mengelola usaha wisata di Raja Ampat, menjadi korban penipuan online bermodus petugas pajak, dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Korban yang merupakan pengelola Tabari Dive Lodge mengungkapkan, penipuan bermula saat dirinya menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal 0898-7655-148, yang mengaku sebagai petugas Kantor Pajak Sorong.

Bacaan Lainnya

Pelaku menyampaikan alasan pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian mengirimkan tautan aplikasi bernama M-Pajak, dan meminta korban mengunduh aplikasi tersebut serta mengisi data pribadi.

Setelah proses itu, korban diminta menunggu kode verifikasi dan kembali dihubungi oleh pelaku.

Dalam percakapan lanjutan, pelaku mengarahkan korban untuk memindai QR Code, dengan dalih adanya pemeriksaan keuangan oleh pihak pajak.

Selanjutnya, pelaku meminta kode token perbankan milik korban. Tanpa menaruh curiga, Brigitte mengikuti arahan tersebut sebanyak 11 kali.

Tak berselang lama, korban menerima notifikasi transaksi perbankan di ponselnya. Dana sebesar Rp250 juta tercatat keluar secara bertahap sebanyak 10 kali transaksi, sehingga total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Merasa ada kejanggalan, korban langsung mempertanyakan transaksi tersebut kepada pelaku. Namun, pelaku berdalih bahwa dana itu terpotong otomatis oleh sistem pajak dan menjanjikan pengembalian dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, S.I.K, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan online tersebut.

“Iya, benar ada laporan tersebut. Saat ini masih kami dalami dan sedang dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Pihak kepolisian menduga kasus ini melibatkan sindikat penipuan online terorganisir yang beroperasi lintas wilayah dan telah menelan banyak korban.

Modus penipuan dinilai semakin canggih dengan memanfaatkan rekayasa sosial, aplikasi palsu, serta manipulasi sistem perbankan digital.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan warga negara asing, agar tidak mudah percaya terhadap panggilan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, tidak membagikan kode OTP maupun token perbankan, serta selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor resmi.

Usai menerima laporan, penyidik Krimsus Polda Papua Barat Daya langsung bergerak cepat dengan mendatangi sejumlah bank di Kota Sorong untuk mengumpulkan data pendukung penyelidikan.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari Kantor Pajak terkait.

Pos terkait