ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS), Yosep Titirlolobi, menyatakan optimistis bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah Taman Kanak-kanak (TK) Baseftin Al-Marif di Kampung Fafanlap, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, masih terus diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya.
Optimisme tersebut disampaikan Yosep setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah TK yang diduga dilakukan oleh Ketua Yayasan MER, Veronika Virly Yuriken.
Selain itu, pihaknya juga menerima Surat Perintah Penyidikan Lanjut Nomor: 26.lidik/1.a/I/RES.1.9./2026, yang menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Menurut Yosep, dengan adanya surat tersebut, pihaknya berharap penyidik segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta didukung keterangan saksi-saksi.
“Kami meminta kepada Direktur Reskrimum agar segera menetapkan tersangka apabila dua alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup, sehingga perkara ini menjadi jelas dan tidak mengambang. Namun demikian, kami tetap menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik,” ujar Yosep kepada wartawan di Sorong, Jumat (6/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui adanya berbagai upaya lobi yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan MER kepada aparat penegak hukum.
“Kami selama ini cukup mengetahui bahwa pihak Yayasan MER dengan kekuatan finansialnya terus melakukan lobi-lobi kepada penyidik, mulai dari Kapolda Papua Barat Daya, Wakapolda hingga Direktur Reskrimum. Namun kami sampai saat ini masih percaya integritas Polda Papua Barat Daya di atas segalanya,” tegasnya.
Yosep juga menambahkan bahwa pembina Yayasan MER yang merupakan warga negara asing sekaligus CEO PT Misool Eco Resort (MER), Andrew John Miners, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak imigrasi atas dugaan memberikan keterangan tidak benar.
Kasus tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan demikian, Yosep menegaskan bahwa isu yang menyebutkan kasus dugaan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Marif akan dihentikan adalah tidak benar.
“Kalau ada desas-desus yang mengatakan perkara ini akan dihentikan, itu tidak benar. Faktanya proses hukum masih berjalan sampai saat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari perkara tersebut benar-benar dihentikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum.
“Kalaupun di kemudian hari kasus ini dihentikan, tentu kami akan menempuh jalur hukum, salah satunya melalui praperadilan dan melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri,” pungkas Yosep. (rls)













Hari ini : 784
Kemarin : 1637
Total Kunjungan : 403621
Hits Hari ini : 1495
Who's Online : 13