ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Aksi penipuan online dengan mengatasnamakan aparat kepolisian berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya. Dalam kasus ini, pelaku menipu korban hingga Rp93 juta dengan dalih rekening korban terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini diungkap setelah korban bernama Usman melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Papua Barat Daya pada 1 Desember 2025.
Pelaku diketahui menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan menghubungi korban melalui video call untuk meyakinkan aksinya.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, melalui Ps. Panit 2 Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Ipda Muhammad Rafli Akbar, menjelaskan, peristiwa penipuan itu terjadi pada 5 November 2025 saat korban sedang bertugas piket di salah satu instansi di Kota Sorong.
“Pelaku menggunakan teknologi AI saat melakukan video call sehingga tampak seolah-olah benar seorang anggota polisi. Pelaku mengatakan bahwa rekening korban terindikasi terkait pencucian uang dan meminta korban mentransfer seluruh dananya untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPATK,” ujar Ipda Rafli, Sabtu (16/5/2026).
Dikatakannya, lantaran percaya dengan penjelasan pelaku, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp93.080.000 ke rekening yang diberikan pelaku. Namun setelah seluruh dana dikirim, nomor pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
“Setelah itu korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan online,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa identitas polisi yang digunakan pelaku merupakan identitas palsu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata tidak ada anggota polisi dengan identitas tersebut di Polda yang disebutkan pelaku,” jelas Rafli.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aliran dana korban. Dari hasil koordinasi itu, polisi akhirnya berhasil menemukan petunjuk penting hingga dana korban dapat dikembalikan sepenuhnya.
“OJK saat ini memang sedang mendorong penanganan kasus penipuan online dan bekerja sama dengan kepolisian. Dari koordinasi tersebut akhirnya uang korban berhasil dikembalikan,” ungkapnya.
Setelah menerima kembali uangnya, korban akhirnya mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.
Korban, Usman, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Papua Barat Daya, Dirreskrimsus, serta Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya yang telah membantu mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan uang miliknya. (rls)












Hari ini : 148
Kemarin : 2229
Total Kunjungan : 439063
Hits Hari ini : 200
Who's Online : 17