Cartrnsz Malibela Pertanyakan LHP BPK yang Belum Dibagikan ke Seluruh Legislator

ISTORI NEWS : Anggota Komisi IV DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibela.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Anggota DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibela, mempertanyakan belum diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh seluruh anggota DPRP Papua Barat Daya, meski dokumen tersebut telah diserahkan secara simbolis dalam rapat paripurna pada Senin 22 Juni 2026.

Menurut Cartensz, LHP BPK merupakan dokumen penting yang wajib diberikan kepada seluruh anggota dewan sebagai dasar menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan kebijakan. Ia menegaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh ditunda.

Bacaan Lainnya

“LHP BPK itu wajib hukumnya diserahkan kepada seluruh anggota DPRP karena itu perintah undang-undang. Tidak bisa ditahan-tahan karena semua anggota DPRP harus mengetahui isinya. Ini berkaitan dengan fungsi penganggaran dan pengawasan kami di DPR,” ujar Cartensz kepada media ini di Sorong, Senin (29/6/2026).

Ia mengaku hingga kini belum ada pemberitahuan resmi mengenai kapan LHP BPK akan dibagikan kepada seluruh anggota DPRP. Kondisi tersebut, menurutnya, menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Cartensz juga mempertanyakan kinerja pimpinan dan sekretaris DPRP Papua Barat Daya yang dinilai belum menindaklanjuti penyerahan LHP BPK dengan agenda pembahasan bersama anggota dewan.

Padahal, menurutnya, setelah dokumen diterima, DPRP perlu segera menentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) atau dikembalikan kepada komisi-komisi sesuai bidang masing-masing.

Ia menjelaskan, rekomendasi dalam LHP BPK tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga perlu segera diklarifikasi bersama mitra kerja masing-masing untuk memastikan tindak lanjut atas setiap temuan.

“Kalau ada rekomendasi BPK, termasuk kewajiban penyetoran kembali ke kas negara yang batas waktunya 60 hari, maka DPR harus mengawasi tindak lanjutnya. Itu bagian dari fungsi pengawasan yang harus dimaksimalkan,” katanya.

Selain itu, Cartensz menilai LHP BPK akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD maupun APBD Perubahan tahun berjalan.

Menurutnya, anggota DPR harus memahami seluruh temuan BPK agar pembahasan anggaran dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil evaluasi.
Ia mengungkapkan, kondisi serupa juga terjadi pada tahun sebelumnya ketika sebagian anggota DPRP tidak memperoleh salinan LHP BPK. Karena itu, ia menilai pertanyaan yang disampaikannya merupakan hal yang wajar demi mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.

“Hari ini kami belum mendapat pemberitahuan kapan dokumen itu diberikan. Kami datang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, tetapi dokumen penting seperti ini belum kami terima. Wajar jika kami mempertanyakannya,” tegas Cartensz.

Ia berharap pimpinan dan sekretaris DPRP Papua Barat Daya segera mendistribusikan LHP BPK kepada seluruh anggota dewan agar fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait