ISTORINEWS.CIM, Raja Ampat – Proses mediasi sengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan PT Misool Eco Resort (MER), E.H. Harimu, dengan pihak perusahaan kembali digelar pada Selasa (7/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum penggugat menilai pihak perusahaan berupaya mengalihkan pokok persoalan dengan mengangkat isu pesangon, sementara dugaan pelanggaran terkait penanganan medis korban dinilai belum dijawab secara substansial.
Mediasi dihadiri kuasa hukum penggugat, Jacobs, bersama istri korban. Sementara dari pihak PT MER hadir tergugat II dan tergugat III beserta tim kuasa hukumnya.
Direktur Utama perusahaan selaku tergugat I tidak menghadiri agenda mediasi tersebut.
Dalam pembahasan resume gugatan, pihak perusahaan mengacu pada proses penyelesaian hubungan kerja di Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong yang menyebutkan penggugat telah menerima hak-haknya sebagai mantan karyawan.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran sejumlah hak karyawan menandai berakhirnya hubungan kerja kedua belah pihak sejak Februari 2026, disertai ketentuan bahwa masing-masing pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Namun, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kesepakatan terkait pesangon tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana maupun perdata yang berkaitan dengan dugaan permasalahan medis yang dialami korban saat masih bekerja di perusahaan.
Menurut pihak penggugat, hasil koordinasi dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong menjelaskan bahwa penyelesaian di Disnaker hanya menyangkut hak-hak ketenagakerjaan dan hubungan kerja, bukan perkara dugaan malapraktik maupun dugaan operasional klinik tanpa izin yang kini menjadi bagian dari tuntutan.
Selain itu, penggugat juga menilai pihak perusahaan belum memberikan penjelasan mengenai dugaan operasional klinik tanpa izin, termasuk status perizinan praktik tenaga kesehatan yang disebut menangani korban.
Pihak penggugat turut mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai meragukan kondisi kesehatan korban. Menurut mereka, perusahaan sebelumnya telah memfasilitasi pemeriksaan medical check-up (MCU) korban di salah satu rumah sakit BUMN di Kota Sorong pada Mei 2025, yang hasilnya menunjukkan mata kanan korban mengalami kebutaan.
Kuasa hukum penggugat menilai fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi bagian dari pembahasan dalam proses hukum yang sedang berjalan, bukan dialihkan pada persoalan pesangon semata.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Proses penyelesaian sengketa masih akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)











Hari ini : 1309
Kemarin : 1463
Total Kunjungan : 515159
Hits Hari ini : 2779
Who's Online : 6