ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Tim kuasa hukum KAP oknum pegawai Kantor Wilayah Bea Cukai Papua Barat Daya yang ditetapkan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila, akhirnya angkat bicara.
Pasalnya menurut kuasa hukum KAP, proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Mereka menyoroti lamanya proses penanganan berkas setelah Kejaksaan Negeri Sorong mengembalikan berkas perkara melalui petunjuk P19, serta mempertanyakan keputusan pemberhentian klien mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bea Cukai sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua Tim Kuasa Hukum KAP, Simon Maurits Soren, mengatakan Kejaksaan telah menerbitkan P19 karena berkas perkara dinilai belum lengkap. Menurutnya, penyidik seharusnya segera melengkapi petunjuk tersebut dalam batas waktu yang ditentukan.
“Jangka waktu pengembalian berkas sudah terlampaui. Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini dan berharap seluruh aparat penegak hukum tetap profesional serta menjalankan proses sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Simon.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Hingga saat ini, kata Simon, pihaknya belum pernah diperlihatkan alat bukti yang menjadi dasar penahanan, termasuk rekaman CCTV yang disebut-sebut menjadi bagian dari pembuktian.
“Kami sebagai kuasa hukum memiliki hak untuk mengetahui alat bukti yang digunakan. Sampai sekarang kami belum pernah melihat rekaman CCTV maupun dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap klien kami,” katanya.
Selain itu, Simon mengkritik keputusan internal Bea Cukai yang telah memberhentikan kliennya sebagai ASN. Menurutnya, pemberhentian permanen seharusnya dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Seseorang tidak boleh dijatuhi sanksi permanen sebelum ada putusan inkrah. Yang berwenang memutus bersalah atau tidak adalah pengadilan, bukan lembaga tempat yang bersangkutan bekerja,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum, Helly Alvons Naully, mengatakan berkas perkara atas nama kliennya KAP telah dikembalikan Kejaksaan melalui P19 sejak 29 Mei 2026.
Namun, menurutnya, berkas baru dikembalikan penyidik pada pertengahan Juli 2026 sehingga dinilai melewati batas waktu yang diatur.
Ia juga menyebut kliennya telah menjalani penahanan selama hampir tiga bulan, sementara berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Menurut informasi dari jaksa, berkas perkara belum dapat dinyatakan P21 karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang diminta. Karena itu kami meminta penyidik menghentikan penyidikan dan membebaskan klien kami,” kata Helly.
Helly menambahkan, hasil pemeriksaan pembanding oleh tenaga ahli juga disebut menyatakan kliennya tidak mengalami gangguan mental, sehingga menurutnya tidak mendukung dugaan yang sebelumnya dibangun penyidik.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta Kapolresta Sorong Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Unit PPA agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta pimpinan Bea Cukai, baik di tingkat daerah maupun pusat, meninjau kembali keputusan pemberhentian terhadap Kristian yang berstatus ASN.
Helly Naully menduga, kasus yang menyerat kliennya sebagai tersangka ini, ada unsur kesengajaan atau kong kalikong antar korban dan penyidik sehingga kasus ini belum di P21 oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polresta Sorong Kota maupun pihak Bea Cukai terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut.












Hari ini : 1030
Kemarin : 1580
Total Kunjungan : 516460
Hits Hari ini : 2395
Who's Online : 12