Tarif Kapal Sorong-Waisai Naik Mulai 1 September, Warga Ber-KTP Raja Ampat Tetap Rp125 Ribu

Tarif Kapal Sorong-Waisai Naik Mulai 1 September, Warga Ber-KTP Raja Ampat Tetap Rp125 Ribu.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan pihak terkait menetapkan perubahan tarif tiket kapal rute Sorong-Waisai yang mulai berlaku 1 September 2026.

Meski terjadi kenaikan, masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Raja Ampat tetap dikenakan tarif kelas ekonomi sebesar Rp125.000 per orang.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, manajemen PT Belibis, serta sejumlah pemangku kepentingan di Vega Hotel Sorong, Rabu (26/8/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, mengatakan dalam rapat tersebut disepakati tiga kategori tarif tiket kapal Belibis.

“Yang pertama, kelas ekonomi tetap, tiketnya Rp125.000 per orang. Tidak ada kenaikan. Jadi sekali lagi, untuk masyarakat Raja Ampat yang ber-KTP Raja Ampat, tarifnya tetap Rp125.000,” kata Yakob.

Sementara itu, penumpang yang tidak memiliki KTP Raja Ampat dikenakan tarif Rp175.000 per orang. Sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp200.000 per orang.

Yakob menjelaskan, penetapan tarif baru tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan tim Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya bersama sejumlah pihak terkait, termasuk KSOP dan pemangku kepentingan lainnya.

Kapal Belibis sendiri telah melayani rute Sorong-Waisai sejak 2009. Selama lebih dari 17 tahun beroperasi, tarif tiket kelas ekonomi sebelumnya masih bertahan di angka Rp125.000.

Selain perubahan tarif, jadwal pelayaran kapal Belibis juga akan kembali normal dengan dua kali perjalanan dalam sehari. Kapal dijadwalkan berangkat dari Sorong pukul 09.00 WIT dan kembali dari Waisai pukul 14.00 WIT.

Pengawasan terhadap penumpang juga akan diperketat. Setiap penumpang diwajibkan memiliki tiket sebelum naik ke kapal.

“Wajib punya tiket baru naik. Kalau tidak, KSOP ataupun Syahbandar dapat menurunkan penumpang, kapal tidak bisa berangkat, atau dokumennya ditahan,” tegas Yakob.

Ia menambahkan, jumlah penumpang yang berada di atas kapal harus sesuai dengan tiket yang dimiliki. Penumpang tambahan tanpa tiket tidak diperbolehkan.

“Kalau saya punya tiket ke Waisai, saya harus naik. Tidak bisa tambah-tambah,” ujarnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, tarif baru kapal Belibis rute Sorong-Waisai akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026.

Pos terkait