Gubernur Papua Barat Daya Soroti 3 Pulau di Raja Ampat Diklaim Pemprov Malut, Desak Komisi II DPR RI Tinjau Ulang

ISTORI NEWS : Gubernur Papua Barat Daya Soroti 3 Pulau di Raja Ampat Diklaim Pemprov Malut, Desak Komisi II DPR RI Tinjau Ulang.

ISTORINEWS.COM, Sorong– Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu minta Komisi II DPR RI tinjau ulang tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya yang diklaim kepemilikannya oleh Pemprov Maluku Utara (Malut).

Ketiga pulau itu adalah Pulau Sain, Pula Piyai dan Pulau Kiyas yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Malut.

Bacaan Lainnya

Persoalan tarik ulur sengketa pulau Sain, Piyai dan Kiyas kabupaten Raja Ampat (Povinsi Papua Barat ketika itu) dan Kabupaten Halmahera Tengah merupakan persoalan lama yang hingga kini masih diperdebatkan.

Dimana kedua pulau tersebut diklaim milik pemerintah provinsi Maluku Utara di Halmahera Tengah. Padahal secara administratif, pulau Sain, Piyai dan Pulau Kiyas berada dalam gugusan kepulauan Kabupaten Raja Ampat.

Olehnya, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu disela-sela kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Sorong, Jumat (2/5/2025) menyinggung hal itu.

Lantaran menurut gubernur Papua Barat Daya itu, saat ini Kabupaten Raja Ampat sudah masuk dalam bawahan wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagaimana poin itu merupakan salah satu dari 10 Program Peyelengaraan Pemerintah Daerah Papua Barat Daya.

Dimana Pemerintah Papua Barat Daya mengusulkan agar Komisi II DPR RI kembali meninjau ulang Pembakuan Rupa Bumi sesuai Peraturan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Gubernur berharap dalam pernyataannya itu dapat ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI dan kemudian menyatakan bahwa Pulau Sain, Pula Piyai dan Pulau Kiyas adalah milik Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.

Gubernur Elisa Kambu menyebutkan klaim kepemilikan tiga pulau milik Pemprov Malut itu, terjadi saat Kabupaten Raja Ampat masih berada dalam daerah bawahan Pemprov Papua Barat.

“Tiga pulau itu hilang waktu masih dengan Papua Barat. Waktu rapat terakhir itu Papua Barat tidak hadir, sehingga dianggap menyetujui, sehingga itu sekarang masuk di Malumu Utara, di tiga pulau ini penduduknya orang asli Papua Barat Daya,” tegas Elisa Kambu kepada Kedua Komisi II DPR RI dan rombongan.

“Jadi waktu itu perwakilan dari Papua Barat tidak hadir, sehingga Peraturan BIG sudah keluar dan dianggap Pemprov Papua Barat menyetujui untuk tiga pulau itu masuk ke Malumu Utara. Kami mohon tiga pulau itu bisa dikembalikan, dan ini yang bisa hanya di Komisi II,” terang Gubernur kepada Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pos terkait