ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong menghentikan sementara penerimaan pasien baru di Rumah Sakit (RS) Maleo selama dua pekan.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut hasil audit investigasi terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada almarhum Ananda Z.A.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat, mengatakan audit investigasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Tim audit investigasi telah bekerja sejak 15 hingga 18 Juli dengan melakukan pemeriksaan di RS Maleo maupun di kediaman keluarga almarhum Ananda Z.A.,” ujar Jemima.
Ia menjelaskan, tim melakukan investigasi secara independen melalui penelaahan dokumen dan rekam medis, wawancara dengan tenaga kesehatan serta keluarga pasien, observasi lapangan, hingga analisis terhadap standar pelayanan kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil audit, tim menemukan lima aspek yang perlu diperbaiki, yakni penguatan komunikasi dan koordinasi antar tenaga kesehatan, peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), penguatan dokumentasi rekam medis, penguatan sistem rujukan dan transfer pasien, serta peningkatan supervisi pelayanan dan tata kelola klinis.
Berdasarkan temuan tersebut, Dinkes Kota Sorong memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen RS Maleo agar segera melakukan pembenahan pada seluruh aspek yang menjadi catatan tim audit.
Sebagai langkah pembinaan, Dinkes memutuskan RS Maleo untuk sementara tidak menerima pasien baru selama dua minggu.
“Selama dua minggu rumah sakit tidak menerima pasien baru. Kami akan melakukan pembinaan dan penguatan dari sisi manajemen, SOP, sumber daya manusia, serta tata kelola pelayanan,” kata Jemima.
Meski demikian, ia memastikan seluruh pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Maleo tetap mendapatkan pelayanan hingga dinyatakan sembuh atau selesai menjalani perawatan.
Jemima menegaskan audit investigasi yang dilakukan tidak bertujuan menetapkan pihak yang bersalah ataupun menentukan pertanggungjawaban pidana, perdata maupun etik profesi.
“Audit ini bertujuan mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Kami tidak menyatakan RS Maleo bersalah, tetapi ada sejumlah aspek yang harus dibenahi,” tegasnya.
Apabila terdapat proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Sorong menyatakan menghormati proses tersebut dan siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
Menurut Jemima, Pemerintah Kota Sorong berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pembinaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penguatan budaya keselamatan pasien, serta pengembangan sistem pelayanan yang lebih cepat, aman, bermutu, dan mudah diakses masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kota Sorong,” pungkasnya.












Hari ini : 702
Kemarin : 2117
Total Kunjungan : 532727
Hits Hari ini : 1272
Who's Online : 7