ISTORINEWS.COM, Makassar – Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar LPS Media Gathering 2025 bertajuk “Cerita dari Tanah Timur” sebagai upaya memperkuat sinergi dengan insan media di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).
Kegiatan ini berlangsung di Kota Makassar pada 14–16 November 2025 dan diikuti oleh 25 perwakilan media dari Kendari, Palu, Manado, dan Sorong.
Acara tersebut menekankan pentingnya peran media dalam mendukung edukasi publik terkait program penjaminan simpanan LPS, khususnya bagi masyarakat di wilayah Sulampua.
Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen, mengatakan bahwa media berperan strategis dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Menurutnya, jangkauan informasi yang disebarkan media dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dibandingkan sosialisasi konvensional.
“Media melalui cakupan, jangkauan, dan penyebarannya dapat menjangkau lebih banyak masyarakat daripada yang dapat kami jangkau secara fisik. Oleh karena itu, rekan-rekan media menjadi mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah Sulampua,” ujar Fuad Zaen.
Fuad menambahkan, melalui kegiatan media gathering ini, LPS berharap kolaborasi dan hubungan kerja sama dengan insan pers semakin erat guna menjawab tantangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memaparkan bahwa berdasarkan data per 31 Oktober 2025, 99,97 persen dari total rekening bank di wilayah Sulampua memiliki saldo di bawah Rp2 miliar, sehingga seluruhnya dijamin oleh LPS. Penjaminan tersebut mencakup rekening di bank umum maupun BPR/BPRS.
Ia menegaskan bahwa simpanan nasabah di bank yang memenuhi syarat 3T—tercatat, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak menyebabkan bank gagal—secara otomatis dijamin oleh LPS. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan simpanan mereka.
Dalam kegiatan tersebut, Fuad Zaen juga kembali menjelaskan batas maksimal penjaminan simpanan oleh LPS, yakni Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jika seorang nasabah memiliki dana lebih dari jumlah tersebut dalam satu bank, hanya Rp2 miliar pertama yang dijamin.
LPS mengimbau nasabah dengan saldo di atas batas tersebut untuk mendistribusikan simpanan ke beberapa bank agar seluruh dana tetap berada dalam cakupan penjaminan, terutama jika terjadi risiko bank dicabut izin usahanya atau mengalami kebangkrutan.
Media Gathering LPS 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama antara LPS dan media.
Melalui sinergi informasi yang akurat dan terpercaya, LPS berharap masyarakat semakin memahami peran dan fungsi lembaga ini dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
















Hari ini : 1133
Kemarin : 1520
Total Kunjungan : 176354
Hits Hari ini : 2493
Who's Online : 7