ISTORINEWS.COM, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS.
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa, 9 September 2025, dan berlaku efektif sejak tanggal yang sama.
Penunjukan Didik dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS, setelah dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS mengenai tata tertib pelaksana tugas.
“Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena saat ini Pak Didik Madiyono merupakan satu-satunya anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasional,” ujar Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS hingga masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025.
Sementara itu, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS masih berlangsung dan akan ditetapkan melalui persetujuan DPR sebelum dilantik Presiden.















Hari ini : 513
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237295
Hits Hari ini : 1291
Who's Online : 7