ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong terus menggenjot kepatuhan pejabat dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menyusul capaian yang secara keseluruhan masih tergolong rendah meski hampir seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memenuhi kewajiban tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Sorong Rudy R Laku, mengaku bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Kota Sorong sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional juga diwajibkan memastikan seluruh pejabatnya patuh terhadap aturan tersebut.
“Untuk pimpinan OPD, tingkat pelaporan sudah mencapai sekitar 99 persen. Hanya tersisa satu hingga dua orang yang belum melaporkan,” kata Rudy Laku kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Namun demikian, jika dihitung secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Kota Sorong baru mencapai sekitar 40 persen. Hal ini disebabkan masih adanya pejabat eselon III dan bendahara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Plt Sekda menegaskan bahwa rendahnya capaian tersebut lebih disebabkan oleh faktor kesadaran dari masing-masing penyelenggara negara. Meski imbauan telah disampaikan berulang kali, masih ada pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Ini soal kesadaran. Kami sudah mengimbau dan mengingatkan berulang kali, tetapi ke depan akan terus kami dorong karena ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara di daerah.














Hari ini : 2370
Kemarin : 2301
Total Kunjungan : 376192
Hits Hari ini : 4186
Who's Online : 16