Pemkot Sorong dan Erlangga Kolaborasi Tingkatkan Tata Kelola Dana BOS Sekolah

Pemkot Sorong dan Erlangga Kolaborasi Tingkatkan Tata Kelola Dana BOS Sekolah.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong berkolaborasi dengan penerbit Erlangga menggelar Workshop Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diikuti para kepala sekolah dan bendahara sekolah se-Kota Sorong.

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Pollaris Hotel Vega Prime dan resmi dibuka pada Selasa (13/1/2026).

Bacaan Lainnya

Workshop yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim.

Dalam sambutannya, Anshar menegaskan bahwa dana BOS merupakan bagian dari implementasi Program Sekolah Gratis di Kota Sorong, yang tidak hanya sebatas janji, tetapi menjadi komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Program Sekolah Gratis ini adalah investasi besar untuk masa depan pendidikan di Kota Sorong. Dana BOS menjadi tulang punggung dalam mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas, sehingga tata kelola yang baik menjadi kunci utama keberlangsungan program ini,” ujar Anshar.

Ia menjelaskan, dana BOS bertujuan mengurangi beban pembiayaan pendidikan bagi masyarakat dan orang tua, sekaligus menjamin akses pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh anak tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Namun demikian, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada pengelolaan dana yang efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui workshop ini, lanjut Anshar, pemerintah berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memberikan penguatan kepada kepala sekolah dan bendahara terkait regulasi pengelolaan dana BOS, mulai dari perencanaan, penggunaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan.

Ia juga mengingatkan agar para pengelola dana BOS meminimalisir risiko penyimpangan dan kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Saya menegaskan kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara agar mengelola dana BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gunakan dana secara optimal untuk peningkatan mutu pembelajaran dan operasional sekolah, serta hindari penggunaan yang tidak diperbolehkan, seperti pembangunan fisik yang tidak sesuai regulasi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pendidikan, bekerja sama dengan BPK dan BPKP, akan terus melakukan pendampingan dan bimbingan teknis secara berkelanjutan guna memastikan pengelolaan dana BOS berjalan tepat sasaran dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Asisten Manager Erlangga Wilayah Sorong, Ruben Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sorong atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya untuk berkolaborasi dalam kegiatan tersebut.

“Pendidikan adalah kunci membangun masa depan anak bangsa, khususnya di Kota Sorong. Kami sangat senang dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan melalui workshop ini,” ujarnya.

Menurut Ruben, kegiatan ini menjadi wadah yang baik bagi peserta untuk berbagi pengalaman, memperbarui pengetahuan, serta meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan sekolah.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Juliana Kirihio, menjelaskan bahwa saat ini dana BOS memiliki beberapa skema penyaluran yang langsung diterima oleh sekolah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Sorong juga telah mencanangkan Program Sekolah Gratis, sehingga diperlukan pendampingan serius agar tidak terjadi tumpang tindih antara dana BOS reguler dan subsidi pemerintah daerah.

“Melalui workshop ini, kami berharap para kepala sekolah dan bendahara dapat mengelola dana secara profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak keliru dalam pelaporan, serta tidak terjadi dobel pembiayaan,” tegasnya.

Untuk tahap awal, kegiatan workshop difokuskan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan selanjutnya akan dilaksanakan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Ia menilai kegiatan ini sangat positif karena membantu meningkatkan kualitas tata kelola dan pelaporan keuangan sekolah, sekaligus meminimalisir kesalahan maupun temuan dalam laporan.

Juliana juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana BOS telah berjalan dengan ketat. Setiap sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Dinas Pendidikan, serta diawasi oleh Inspektorat dan BPKP.

“Kami menegaskan komitmen bahwa dana BOS tidak boleh digunakan di luar petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Kepala sekolah harus dapat membedakan secara jelas pengelolaan dana BOS reguler dan dana subsidi dari pemerintah kota, termasuk pemisahan bendahara dan jenis belanja dalam pelaporan,” pungkasnya.

Pos terkait