ISTORINEWS.COM, Kota Sorong- Pemerintah Kota Sorong melakukan rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (posbakum) di tiap kelurahan terkait program prioritas walikota dan wakil walikota sorong tahun 2025-2030, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (17/9/2025).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sorong, Jeremias Gembenop, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Bakum) di setiap kelurahan merupakan tindak lanjut dari program reformasi hukum dan restorative justice yang dicanangkan Presiden RI.
“Ini adalah hasil kerja sama Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Kota Sorong. Wali Kota sudah memerintahkan para lurah agar segera membentuk pos bantuan hukum di tiap-tiap kelurahan,” ujar Jeremias.
Menurutnya, keberadaan Bakum akan menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menyelesaikan persoalan hukum di tingkat kelurahan yang merupakan front office pelayanan masyarakat.

Selain itu, Bakum juga berperan dalam harmonisasi produk hukum daerah agar lebih berkualitas dan sesuai aturan.
Jeremias menambahkan, selain program Bakum, Pemkot Sorong juga tengah mengembangkan program unggulan lain seperti pembentukan kampung di setiap kelurahan.
Langkah ini dinilai strategis karena akan mengurangi beban APBD, sebab sumber dana pembangunan kampung langsung dialokasikan melalui Kementerian Desa.
“Dengan adanya dukungan penuh dari Wali Kota, para lurah akan dipercaya melaksanakan tugas strategis, termasuk penanganan bidang hukum dan ketertiban di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Ridwan Gultom, menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan.
“Selain untuk meredam persoalan yang muncul di tengah masyarakat, keberadaan Posbakum juga membuka ruang bagi warga yang awam hukum agar bisa berkonsultasi. Namun, hal ini tentu menambah beban kerja aparat kelurahan, sehingga perhatian dari pemerintah sangat diperlukan. Jangan sampai mereka hanya diberi tanggung jawab tanpa dukungan,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada bantuan kelembagaan bagi kelurahan melalui program pemberdayaan masyarakat, namun menurutnya dukungan anggaran dan perhatian pemerintah harus lebih diperkuat.
“Lurah dan perangkat kelurahan sering dihadapkan pada mediasi hingga menyelesaikan masalah warga. Itu bukan tanggung jawab kecil, sehingga mereka juga perlu diberi perhatian khusus. Intinya, kelurahan siap membentuk Posbakum karena justru akan meringankan pekerjaan mereka,” tambahnya.
Bantuan Hukum Pemkot Sorong, Loury da Costa menegaskan pentingnya keberadaan organisasi bantuan hukum terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari program bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.
“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Lurah. Jika ada permintaan pelatihan paralegal bagi staf maupun warga di tingkat kelurahan, masyarakat bisa menyurati kantor kami. Sejak 2013 kami sudah aktif memberikan pendampingan hukum, termasuk pelatihan paralegal,” ujar Bantuan Hukum Pemkot Sorong, Loury da Costa.
Menurutnya, pelatihan paralegal akan dibekali sertifikat dan kartu tanda paralegal yang berlaku dua tahun, sehingga dapat digunakan untuk membantu masyarakat dalam mediasi, investigasi, hingga pendampingan hukum di luar pengadilan.
Selain itu, organisasi bantuan hukum juga memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
“Tahun ini kami sudah menangani sekitar 50 perkara pidana dan 25 perkara perdata secara gratis. Syaratnya cukup melampirkan identitas diri, keterangan tidak mampu dari kelurahan, KTP, serta kronologi perkara,” jelasnya.
Loury berharap pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan dapat berjalan baik dan mendapat payung hukum melalui Peraturan Kepala Daerah, sehingga program ini terintegrasi dengan upaya menciptakan kamtibmas serta meminimalisasi kriminalitas di masyarakat.
















Hari ini : 421
Kemarin : 853
Total Kunjungan : 312689
Hits Hari ini : 844
Who's Online : 3