ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat Daya kembali mengalami kendala.
Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat Daya yang digelar di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (16/4/2026), terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pimpinan dinas tersebut.
Ketua Pansus, Cartensz Malibela, menyampaikan kekecewaannya atas absennya kepala dinas maupun sekretaris dalam forum resmi tersebut. Ia menilai hal ini mencerminkan kurangnya komitmen dan penghargaan terhadap lembaga legislatif.
“Ini soal menghargai proses pemerintahan. Kita sudah sampaikan undangan jauh hari, bahkan penundaan juga sudah diinformasikan. Namun faktanya, pimpinan tidak hadir. Ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Menurut Cartensz, Pansus tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan ingin mendorong sinergi dan komunikasi yang baik antar lembaga demi mempercepat pembahasan LKPJ.
Namun, sikap tidak kooperatif justru dinilai berpotensi menghambat proses evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Kita semua punya kesibukan, tetapi jangan sampai mengabaikan tanggung jawab. Ini mau dipercepat atau diperlambat? Kami minta perhatian serius gubernur terhadap OPD yang seperti ini,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketidaksesuaian data yang sebelumnya dipaparkan oleh pihak Dinas PUPR. Kondisi tersebut dinilai semakin memperburuk situasi, terlebih karena perwakilan yang hadir tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Yang hadir kemarin saja datanya tidak sesuai, sekarang hanya diwakili lagi. Ini lebih fatal. Bagaimana mau dibahas kalau tidak siap?” tambahnya.
Senada, Sekretaris Pansus, La Ode Samsir, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan kedua dalam pembahasan LKPJ bersama Dinas PUPR.
Ia menegaskan bahwa kehadiran kepala OPD sebagai penanggung jawab anggaran merupakan hal wajib sesuai tata beracara.
Namun dalam rapat tersebut, hanya satu kepala bidang yang hadir sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan.
“Kami butuh kepala OPD hadir langsung untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun 2025. Namun yang datang hanya satu kepala bidang, sehingga tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Pansus pun menjadwalkan ulang rapat pada Senin (20/4/2026) mendatang. La Ode Samsir menegaskan, jika kembali tidak dihadiri pimpinan OPD, maka hal tersebut akan dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap gubernur maupun Pansus DPRP.
“Kalau hari Senin nantinya mereka tidak hadir, berarti mereka tidak menghormati gubernur dan juga tidak menghormati Pansus. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.
Ia juga menilai ketidakhadiran pimpinan OPD dapat menimbulkan asumsi publik bahwa Dinas PUPR belum siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
“Kita jadi bertanya, apakah mereka tidak siap? Ini yang harus dijawab. Karena ini menyangkut uang negara dan akuntabilitas publik,” pungkasnya.
Pansus DPRP Papua Barat Daya berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, terutama dalam aspek kedisiplinan, transparansi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah.











Hari ini : 1721
Kemarin : 2460
Total Kunjungan : 378003
Hits Hari ini : 3934
Who's Online : 7