Serapan 99 Persen, Pansus DPR PBD Tetap Tekankan Evaluasi Kinerja Biro Umum

Serapan 99 Persen, Pansus DPR PBD Tetap Tekankan Evaluasi Kinerja Biro Umum.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya –Kinerja Biro Umum Setda Papua Barat Daya dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 mendapat apresiasi dari DPR Papua Barat Daya, meski tetap disertai sejumlah catatan untuk perbaikan ke depan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 yang digelar bersama Biro Umum Setda Papua Barat Daya, Kamis (16/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus LKPJ DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibela, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Biro Umum yang hadir lengkap bersama jajaran serta memaparkan data secara menyeluruh dalam forum tersebut.

Menurutnya, kehadiran lengkap serta kesiapan data menjadi perbaikan dari pertemuan sebelumnya, di mana Biro Umum belum menyampaikan data secara utuh sehingga harus dijadwalkan ulang.

“Untuk Biro Umum, jadwal sebelumnya hadir tetapi tidak membawa data lengkap, makanya kami jadwalkan ulang di hari ini. Kami apresiasi, karena hari ini mereka hadir lengkap, kemudian mampu mempresentasikan data dengan baik,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Pansus Yanto Yatam dan Sekretaris La Ode Samsir.

Berdasarkan hasil pendalaman Pansus, serapan anggaran Biro Umum tercatat sangat tinggi, mencapai 99 persen. Capaian ini dinilai positif, namun tetap perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Cartensz menegaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan penting yang harus ditindaklanjuti guna meningkatkan kinerja di tahun-tahun mendatang, khususnya dalam aspek pelayanan publik.

Ia berharap, rekomendasi yang diberikan Pansus dapat menjadi bahan evaluasi bagi Biro Umum agar pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan semakin optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Catatan tersebut sudah kami sampaikan langsung kepada kepala biro dan jajaran, dan nantinya juga akan dimasukkan dalam rekomendasi Pansus terhadap LKPJ gubernur untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses RDP dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, dengan tujuan utama mendorong perbaikan kualitas kinerja pemerintah daerah, bukan untuk mencari kesalahan.

“Semua berjalan normatif. Yang sudah baik kita dorong untuk dipertahankan dan ditingkatkan, sementara yang masih kurang kita minta untuk diperbaiki, sehingga ke depan pelayanan pemerintah semakin maksimal kepada masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait