ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Menjelang batas waktu penyampaian rekomendasi, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRP Papua Barat Daya berpacu dengan waktu di tengah tersendatnya pengumpulan data dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Waktu kerja Pansus sesuai peraturan perundang-undangan untuk membedah LKPJ selama 30 hari, dimana 5 hari lagi DPRP Papua Barat Daya memberikan rekomendasi kepada eksekutif.
Ketua Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Daya, Cartensz Malibela saat dikonfirmasi mengatakan, menjelang agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta tim penyusun LKPJ Gubernur Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026 mendatang.
Menurut Malibela, hingga saat ini masih ada sejumlah OPD yang belum menyampaikan data dan dokumen penting, padahal permintaan tersebut merupakan tindak lanjut resmi dari hasil rapat sebelumnya.
“Kami sudah kirimkan surat ke beberapa OPD untuk melengkapi data. Tapi sampai sekarang, masih ada yang belum merespons. Ini tentu menjadi catatan serius bagi kami,” ujar Cartrnsz Malibela, Sabtu (25/4/2026).
Ia menekankan bahwa keterlambatan tersebut berpotensi menghambat proses pendalaman materi LKPJ yang tengah dikejar waktu oleh Pansus.
Terlebih, pihaknya menargetkan hasil rekomendasi sudah harus disampaikan dalam rapat DPR pada Selasa mendatang.
Tak hanya itu, Malibela juga mengungkapkan adanya kendala administratif di internal DPR, di mana beberapa surat permintaan data masih menunggu tanda tangan pimpinan.
“Ada juga surat yang belum ditandatangani pimpinan DPR. Kami berharap ini bisa segera dirampungkan hari ini, supaya tidak mengganggu jalannya RDP hari Senin,” tandasnya.
Pansus, lanjutnya, akan tetap melanjutkan agenda RDP dengan pembahasan yang lebih mendalam, termasuk menguji konsistensi antara laporan tertulis dan kondisi di lapangan.
“Dalam RDP nanti, kami akan masuk lebih detail. Kami ingin memastikan bahwa apa yang dilaporkan itu benar-benar sesuai dengan fakta, bukan sekadar laporan di atas kertas,” katanya.
Malibela menegaskan, Pansus tidak akan mentolerir ketidaksiapan OPD dalam memberikan data, mengingat LKPJ merupakan instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah.
“Kalau data tidak lengkap atau terlambat, tentu akan berdampak pada kualitas rekomendasi. Ini yang kami tidak inginkan,” tegasnya lagi.
Dengan waktu yang semakin sempit, Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Daya kini berpacu untuk merampungkan seluruh tahapan pembahasan.
Tekanan pun meningkat, baik kepada OPD maupun internal DPR, agar proses evaluasi tidak berujung pada rekomendasi yang lemah dan formalitas belaka.











Hari ini : 804
Kemarin : 1425
Total Kunjungan : 390699
Hits Hari ini : 1264
Who's Online : 11