ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Istri oknum pegawai Kantor Wilayah Bea Cukai Papua Barat Daya (PBD) berinisial KAP, Aines Masniari Br. Manullang, mengaku keluarganya mengalami tekanan berat sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila oleh Unit PPA Polresta Sorong Kota.
Dalam keterangannya kepada awak media, Aines mengatakan dirinya kini harus membesarkan dua anak di tengah kondisi ekonomi keluarga yang semakin sulit. Bahkan, ia mengaku terpaksa memberikan penjelasan yang tidak sebenarnya kepada anak-anaknya mengenai keberadaan sang ayah yang telah ditahan.
“Kami memiliki dua anak. Kondisi kami saat ini sangat berat. Anak saya selalu bertanya di mana papanya berada. Saya terpaksa mengatakan bahwa papanya sedang ke luar kota karena dia terus menangis mencari ayahnya,” ujar Aines.
Ia menyebut suaminya telah menjalani penahanan selama kurang lebih empat bulan. Selain itu, KAP juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Keuangan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Papua Barat Daya sekitar tiga bulan lalu.
Menurut Aines, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap perekonomian keluarganya sehingga mereka harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kondisi keuangan kami sudah sangat tidak memungkinkan lagi. Kami berterima kasih kepada teman-teman dan keluarga, termasuk keluarga suami saya, yang masih membantu kebutuhan hidup kami sehari-hari,” katanya.
Aines juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pimpinan Kantor Wilayah Bea Cukai sebelumnya. Menurutnya, selama persoalan tersebut berlangsung tidak pernah ada upaya dari pihak kantor untuk mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi.
“Kami berharap pimpinan sebagai orang tua dapat mempertemukan kami untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya. Namun kami merasa hanya mendengarkan satu pihak saja. Itu yang membuat kami sangat kecewa,” ungkapnya.
Ia mengaku bersama keluarga telah berupaya mengajukan audiensi dan mediasi, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan Kantor Wilayah Bea Cukai yang baru. Namun, menurutnya, proses mediasi yang diharapkan tidak melibatkan pihak kantor sebagai penengah.
“Kami ingin ada mediasi yang difasilitasi pihak kantor, tetapi itu tidak terjadi. Kami hanya dipertemukan dengan pihak tertentu tanpa ada peran kantor untuk membantu mencari solusi,” ujarnya.
Terkait status kepegawaian suaminya, Aines mengatakan pihak keluarga telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Ia berharap permohonan tersebut dikabulkan sehingga status, jabatan, dan hak-hak suaminya dapat dipulihkan.
“Kami berharap banding kami diterima, jabatan suami saya dikembalikan, begitu juga seluruh hak-haknya. Karena kami meyakini suami saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dan berharap hal itu dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Aines yakin kalau suaminya sama sekali tidak melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawa umur. Justru sebaliknya ia sangat yakin kalau suaminya dijebak dan difitnah, sebab selama hampir rmpat bulan ditahan Penyidik tidak berhasil menunjukan bukti kalau suaminya bersalah.
“Saya dan keluarga yakin 100 persen, kalau suami saya tidak melakukan tindak asusila yang dituduhkan kepadanya. Justru Penyidik tidak mampu membuktikan suami saya bersalah, bahkan berkasnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan karena tidak ada alat bukti satu pun. Saya malah yakin kalau suami saya dijebak dan difitnah,” tegasnya.
Catatan redaksi: Pernyataan di atas merupakan keterangan dari pihak istri tersangka. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













Hari ini : 945
Kemarin : 1580
Total Kunjungan : 516375
Hits Hari ini : 2172
Who's Online : 12