Dirlantas Polda PBD Tegaskan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas, 150 Pelanggaran Terjaring di Hari Keempat Operasi

ISTORI NEWS : Dirlantas Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Dax Emmanuelle.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat Daya menegaskan kembali pentingnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas selama pelaksanaan operasi keselamatan.

Dirlantas Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Dax Emmanuelle, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa takut dengan adanya operasi, namun diminta memastikan seluruh kelengkapan kendaraan dipenuhi sebelum berkendara.

Bacaan Lainnya

“Kami terus menekankan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Operasi ini bukan berarti masyarakat tidak berani turun ke jalan,” ujar Dirlantas.

“Silakan berkendara, tetapi pastikan kendaraan lengkap surat-surat, spion, plat nomor, penggunaan helm, tidak berboncengan lebih dari satu, serta pengendara dalam kondisi sehat dan tidak mabuk,” lanjutnya.

Hingga hari keempat pelaksanaan operasi Zebra Dofior, Ditlantas Polda Papua Barat Daya telah menindak sekitar 150 pelanggaran.

Pelanggaran yang didominasi oleh pengendara adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memakai plat nomor, tidak memasang spion, serta pelanggaran melawan arus dan berboncengan lebih dari satu orang.

Kombes Dax menegaskan bahwa penindakan saat ini masih berupa teguran tertulis, sementara penilangan menjadi langkah terakhir dan hanya akan diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Kita tetap melakukan penegakan hukum dengan cara memberhentikan dan menindak pelanggar, namun saat ini menggunakan blanko teguran. Penilangan kami khususkan untuk pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan helm merupakan kewajiban yang sudah diatur sejak lama dan menjadi perlindungan utama bagi pengendara.

“Helm adalah perlengkapan yang melindungi kepala dan wajib digunakan baik oleh pengemudi maupun penumpang. Helm juga harus standar SNI. Kesadaran ini harus datang dari diri sendiri, bukan semata karena takut ditilang,” tambahnya.

Terkait kategori pelanggar, Kombes Dax menyebutkan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara usia dewasa di atas 18 tahun, sesuai dengan batas usia minimal kepemilikan SIM.

Pos terkait