Polda Papua Barat Daya dan BKSDA Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Satu Tersangka Diamankan

ISTORI NEWS : Polda Papua Barat Daya dan BKSDA Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Satu Tersangka Diamankan.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem berupa penyimpanan hingga perdagangan satwa dilindungi di Kota Sorong, bertemoat di ruang vicon Polda tersebut, Rabu (22/4/2026).

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, dalam rilis yang dibacakannya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.

Bacaan Lainnya

“Tim Subdit 4 Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 23.05 WIT, menemukan langsung kegiatan penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, tepatnya di samping SMP PGRI Kota Sorong, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P Manurung, mengatakan, dari hasil pengembangan, tim juga menemukan lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa, yakni di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, tepat di samping Gereja Tiberias.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MN alias N. Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April hingga 6 Mei 2026. Selain itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH diperiksa sebagai saksi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi seperti kakatua koki, nuri hitam, ular sanca hijau, biawak, hingga kanguru tanah atau walabi. Selain itu, ditemukan pula bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis Balaenoptera edeni.

Tak hanya itu, aparat juga menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, hingga perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyimpan satwa.

Kompol Jenny menegaskan, perbuatan tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kombes Iwan.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/727/IV/OTL.1.1./2026 tentang pembentukan Satgas penegakan hukum penyelundupan di wilayah Polda.

Menurutnya, praktik penyelundupan satwa liar memiliki dampak besar, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian negara, hingga potensi penyebaran penyakit zoonosis.

“Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, Yohanes Wiharisno, mengatakan pihaknya bersama pihak Kepolisian terus meningkatkan upaya penanggulangan peredaran satwa dilindungi yang dinilai sebagai kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan hidup.

Langkah ini juga menjadi perhatian langsung dari Presiden dan Menteri Kehutanan.

Dikatakannya, pihak berwenang menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa, khususnya yang dilindungi, bukan hanya merugikan ekosistem tetapi juga mengancam kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia, terutama di Papua Barat Daya.

“Kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian kita semua, termasuk pemerintah pusat. Penanganannya membutuhkan kerja sama dan peran aktif dari berbagai pihak,” terangnya.

Upaya penanggulangan tersebut dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan berbagai instansi. Selain penindakan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, Papua dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Karena itu, perlindungan terhadap satwa dan habitatnya menjadi hal yang sangat penting untuk terus dijaga.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pelestarian alam, khususnya di Papua yang memiliki potensi besar sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, aparat juga berkoordinasi dengan pihak karantina untuk memastikan kondisi kesehatan satwa yang berhasil diamankan sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem serta memastikan satwa-satwa tersebut dapat hidup kembali di alam liar dan berkontribusi terhadap keseimbangan lingkungan.

Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa ilegal.

Pos terkait