ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Belasan trngkorak buaya muara dan 91 tulang paus disita polisi dari tangan seorang pria di Kota Sorong dalam pengungkapan kasus kejahatan konservasi sumber daya alam.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menemukan tulang belulang ikan paus dan tengkoran buaya muara berukuran besar dari tangan seorang tersangka berinisial MN alias N. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Danau Sentani, Klawasi, Kota Sorong.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Naurung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim di lokasi kejadian.

“Penyelidik melakukan pengecekan yang disaksikan langsung oleh tersangka MN dan juga beberapa masyarakat di sekitar lokasi tersebut,” ujarnya di Mapolda Papua Barat Daya, Rabu (22/4/2026).
“Anggota menemukan beberapa satwa serta tulang-belulang berukuran besar yang diduga merupakan tulang mamalia paus dan buaya,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 rongga tengkorak buaya muara (Crocodylus porosus) dalam kondisi mati serta 91 potongan tulang paus jenis edeni (Balaenoptera edeni).
Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya bersama tersangka.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Jhon F. Tahoba, menyatakan pihaknya masih melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis tulang paus yang ditemukan.
“Untuk mengetahui jenis dari tulang-belulang paus yang diamankan oleh polisi ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium, karena terdapat beberapa jenis paus,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka MN telah diamankan dan ditahan di Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Papua Barat Daya.













Hari ini : 1149
Kemarin : 1492
Total Kunjungan : 386515
Hits Hari ini : 2331
Who's Online : 17