ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Ketua Pansus LKPJ DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibela, bersama jajaran, menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai langkah evaluatif terhadap kinerja pemerintahan.
Penyerahan rekomendasi tersebut akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat Daya yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Tim Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Daya, menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan dalam keterangan Pers tim Pansus LKPJ di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (30/4/2026).
Tim Pansua LKPJ mengatakan, hasil pembahasan antara Pansus dan Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Papua Barat Daya menunjukkan bahwa tantangan utama tidak hanya terletak pada aspek teknis penataan kelembagaan, tetapi pada konsistensi sistem tata kelola organisasi dan keberlanjutan reformasi birokrasi.
Meskipun secara administratif dokumen dan laporan telah disampaikan, Pansus menegaskan bahwa hal tersebut belum mencerminkan kualitas kinerja yang sesungguhnya.
Kata tim Pansus LKPJ, tingginya SiLPA justru menunjukkan adanya kesenjangan sertus antara perencanaan, pelaksanaan, dan dampak program terhadap masyarakat.
Berdasarkan Catatan Kritis dan Rekomendasi Pansus LKPJ DPR PBD terhadap Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua Barat Daya, Pansus memberikan sejumlah kesimpulan.
Pansus menegaskan bahwa kinerja Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Tahun Anggaran 2025 belum efektif dan belum berorientasi pada hasil. Beberapa penegasan penting;
*SiLPA yang sangat tinggi merupakan indikator kegagalan dalam pengelolaan anggaran.
* Pengelolaan dana hibah masih menjadi titik lemah utama.
* Alasan kehati-hatian tidak boleh menjadi dalih atas ketidakmampuan eksekusi.
* Lemahnya pengendalian program menunjukkan masalah sistemik dalam tata kelola.
Pansus menilai bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, serta memperkuat pola pengelolaan anggaran yang tidak berbasis kinerja.
Berdasarkan temuan tersebut, Pansus memberikan rekomendasi sebagai berikut;
1. Perbaikan Perencanaan Anggaran. Menyusun perencanaan yang lebih realistis, berbasis data, dan mempertimbangkan kapasitas pelaksanaan agar tidak terjadi SiLPA besar.
2. Reformulasi Pengelolaan Dana Hibah .Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap mekanisme hibah, mulai dari perencanaan, verifikasi, hingga penyaluran agar lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
3. Penguatan Sistem Pengendalian Program. Membangun sistem pengendalian internal yang mampu mengantisipasi kendala sejak awal dan memastikan realisasi program berjalan sesuai target.
4. Peningkatan Kapasitas SDM Meningkatkan kompetensi aparatur dalampengelolaan anggaran, khususnya dana hibah yang memiliki kompleksitas tinggi.
5. Pengawasan dan Evaluasi Berkala. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap realisasi anggaran dan capaian kinerja untuk memastikan efektivitas program.
6. Penegasan SiLPA sebagai Indikator Kinerja. Menjadikan SiLPA sebagai indikator evaluasi kinerja yang harus dipertanggungjawabkan secara serius, bukan sekadar formalitas laporan.
Tim Pansus LKPJ DPRP PBD menegaskan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti secara konkret dan terukur guna mendorong perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan daerah.












Hari ini : 890
Kemarin : 2132
Total Kunjungan : 399926
Hits Hari ini : 1814
Who's Online : 24