ISTORINEWS.COM, Kota Sorong -Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat di Kota Sorong. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) pagi, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial JJ alias Abang dan AT alias Galang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi terkait kasus jambret dan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kedua pelaku diketahui kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Sorong hingga Kabupaten Sorong.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merampas tas korban saat berkendara dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor lalu menarik paksa barang milik korban sebelum melarikan diri.
Sementara untuk aksi curanmor, pelaku mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak untuk menghidupkan motor hasil curian.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare menjelaskan, penangkapan bermula saat Team Mangewang melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.
“Setelah memperoleh informasi dari agen lapangan, tim langsung bergerak melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan bersama Kanit Resmob Aiptu Dachlan Anny.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone, sebilah parang yang digunakan saat beraksi, serta sembilan unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan yang diamankan di antaranya Yamaha Mio M3, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat, Yamaha Mio Sporty dan Yamaha Fino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan jambret di berbagai lokasi di Kota Sorong.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sungai Maruni Km 10, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Basuki Rahmat, hingga kawasan Tembok Berlin dan Taman Deo.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial EF yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi kejahatan lain yang melibatkan para pelaku.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (rls)












Hari ini : 2167
Kemarin : 1590
Total Kunjungan : 438853
Hits Hari ini : 4371
Who's Online : 11