ISTORINEWS.COM, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
LPS menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah maupun valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas. Selain itu, kondisi penghimpunan dana masyarakat, likuiditas perbankan, serta tingkat persaingan antarbank dinilai masih berada dalam kondisi sehat.
“LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sektor perbankan,” demikian keterangan resmi LPS yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026).
Kinerja Perbankan Tetap Positif
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional menunjukkan kinerja yang tetap kuat. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam mata uang Rupiah tercatat mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing yang mencapai 8,91 persen. Kinerja tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap solid.
Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan masyarakat masih berada jauh di atas ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
Per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau sekitar 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara itu, pada BPR dan BPRS, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening juga dijamin penuh hingga batas yang sama.
Menurut LPS, tingkat cakupan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas nasabah perbankan tetap memperoleh perlindungan optimal melalui program penjaminan simpanan.
LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan Batas Bunga Penjaminan
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan nasabah hanya dijamin apabila memenuhi ketentuan yang dikenal dengan prinsip 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta Tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank agar tetap memenuhi syarat penjaminan LPS.
Selain kepada nasabah, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan peningkatan literasi keuangan.
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan dinamika pasar keuangan nasional. (*)













Hari ini : 819
Kemarin : 1944
Total Kunjungan : 485253
Hits Hari ini : 2179
Who's Online : 5