Skandal Dugaan Penyalahgunaan Ijazah Akreditasi RSUD JP Wanane Mulai Terkuak, ASN Mengaku Dirugikan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sorong, Sherly Tupamahu.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya –Dugaan penyalahgunaan ijazah untuk kepentingan akreditasi mencuat di RSUD JP Wanane, Kabupaten Sorong. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sherly Tupamahu, mengaku ijazah Sarjana Rekam Medis miliknya telah digunakan sejak 2012 untuk mendukung proses akreditasi rumah sakit tanpa menerima honorarium sebagaimana yang dijanjikan.

Kepada wartawan, Selasa (23/6/2026), Sherly mengaku awalnya dijanjikan honorarium setara profesi apoteker sebagai kompensasi atas penggunaan ijazahnya. Namun, hingga kini, ia menyebut janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima sepeser pun honor yang dijanjikan. Ijazah saya dipakai untuk kepentingan akreditasi rumah sakit, tetapi mereka tidak mau mengakui itu,” ujarnya.

Selain menuntut haknya, Sherly mengaku mengalami berbagai tekanan di lingkungan kerja setelah mulai mempersoalkan penggunaan ijazah tersebut. Ia menyebut mendapat perlakuan diskriminatif hingga dugaan intimidasi.

Sherly juga menceritakan pengalaman yang menurutnya paling menyakitkan, yakni ketika anaknya tidak memperoleh pelayanan medis yang semestinya di RSUD JP Wanane pada November 2025 hingga mengalami pecah usus buntu dan akhirnya dirujuk ke RSUD Sele Be Solu.

Tidak hanya itu, pada Maret 2026 ia mengaku dipindahkan dari bidang rekam medis ke Poli TB Paru tanpa surat keputusan maupun pemberitahuan resmi.

“Saya tahu dipindahkan hanya lewat daftar hadir. Tidak ada SK, tidak ada pemberitahuan. Saya merasa ini bentuk penghinaan dan tekanan mental,” katanya.

Merasa haknya diabaikan, Sherly mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat sejak awal 2025. Dalam proses penyelesaian, ia mengklaim sempat ditawari jabatan dan kesempatan mengikuti pelatihan di Manado agar persoalan diselesaikan secara damai. Namun, tawaran itu ditolaknya.

“Saya tidak mencari jabatan atau fasilitas. Saya hanya menuntut hak saya dan meminta keadilan,” tegasnya.

Menurut Sherly, perkara tersebut juga telah dilaporkan ke kepolisian sejak Mei 2025. Dalam mediasi yang difasilitasi Polda Papua Barat Daya pada 30 April 2026, disepakati agar Direktur dan mantan Direktur RSUD JP Wanane berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk mencari penyelesaian.

Namun, ia menilai hingga kini kesepakatan tersebut belum ditindaklanjuti.
Sherly juga mengungkap adanya pernyataan yang disebut disampaikan mantan Direktur RSUD JP Wanane saat proses mediasi.

“‘Tolong masalah ini jangan sampai Bupati Kabupaten Sorong, Bapak Johny Kamuru, mengetahui hal ini,’ begitu yang disampaikan kepada saya saat mediasi,” ungkapnya.

Ia menduga dirinya bukan satu-satunya ASN yang mengalami persoalan serupa. Menurutnya, masih ada sejumlah pegawai lain yang belum berani menyampaikan pengalaman mereka.

“Saya yakin bukan hanya saya. Ada banyak yang mengalami persoalan, tetapi belum berani bicara,” katanya.

Karena menilai persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian, Sherly bersama kuasa hukumnya berencana menyampaikan laporan kepada Bupati Kabupaten Sorong serta mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD JP Wanane belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan Sherly Tupamahu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pos terkait