ISTORINEWS.COM, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah dan valuta asing di perbankan nasional. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sementara untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi industri perbankan.
“Keputusan ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika risiko global,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ferdinan menambahkan, LPS berharap perbankan senantiasa memperhatikan ketentuan TBP dalam menghimpun dana masyarakat agar simpanan nasabah tetap memenuhi syarat penjaminan.
Dalam kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan perkembangan kinerja industri perbankan nasional. Hingga Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga dengan dukungan permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.
Data LPS menunjukkan, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), terutama ditopang oleh peningkatan kredit investasi.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,83 persen (yoy), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025. Dari sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 10 persen.
LPS mencatat, program penjaminan simpanan dengan nilai maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS. Angka tersebut jauh melampaui mandat undang-undang yang mensyaratkan cakupan minimal 90 persen.
Ferdinan juga mengimbau agar bank bersikap transparan dengan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi.
Ia menegaskan bahwa TBP merupakan salah satu dari tiga syarat penjaminan LPS atau dikenal dengan prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui mekanisme likuidasi, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
“Proses pembayaran klaim simpanan juga semakin cepat. Saat ini, rata-rata pembayaran klaim pertama kali dapat dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank,” ujar Farid.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 tercatat meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun atau naik 13,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Cadangan Penjaminan LPS turut meningkat menjadi Rp213,4 triliun.
LPS juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun sepanjang 2025. Selain itu, melalui program LPS Peduli, LPS menyalurkan bantuan tanggap bencana dengan total nilai Rp1,4 miliar.
Ke depan, LPS telah menyiapkan sejumlah program strategis pada 2026, di antaranya percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan berjalan pada 2027, penguatan sistem IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan guna menurunkan tingkat masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked).
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa 2026 akan menjadi momentum penting bagi LPS.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan memaksimalkan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional,” ujarnya. (rls)















Hari ini : 1244
Kemarin : 1098
Total Kunjungan : 281432
Hits Hari ini : 2740
Who's Online : 10