Wali Kota Sorong Teken MoU dengan Kejari, Ini Alasannya !

DISKOMINFO KOTA SORONG : Wali Kota Sorong Teken MoU dengan Kejari, Ini Alasannya !

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan, bertempat di ruang anggrek kantor Wali Kota Sotong, Senin (6/7/2026).

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selama ini koordinasi antara Pemerintah Kota Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong telah terjalin dengan baik. Namun, melalui penandatanganan MoU, kerja sama tersebut kini memiliki dasar yang lebih kuat.

“Ada beberapa poin penting dalam MoU ini. Pertama, Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Sorong apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam menghadapi persoalan hukum,” ujar Lobat.

Selain pendampingan hukum, Pemkot Sorong juga dapat meminta pendapat hukum dari Kejaksaan terhadap berbagai kebijakan yang memerlukan kajian hukum agar setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lobat menjelaskan, Kejaksaan juga akan memberikan pendampingan pada pelaksanaan proyek-proyek fisik, khususnya kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran besar.

Pendampingan tersebut bertujuan mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Pendampingan ini penting agar seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Meski demikian, Lobat menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum apabila terdapat kasus yang melibatkan pejabat pemerintah.

“Tidak ada intervensi. Kami hanya meminta pendapat dan pendampingan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai contoh, Lobat menyebut pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis digital yang tengah dikembangkan Pemerintah Kota Sorong.

Dalam pelaksanaannya, apabila terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, Pemkot dapat meminta bantuan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sorong untuk membantu penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Pos terkait