ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan 12 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, kepada Kejaksaan Negeri Sorong setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabtu (14/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mewakili Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
Menurutnya, setelah penangkapan, penyidik melakukan proses penyelidikan lanjutan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sorong dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka pada hari Rabu kemarin penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.
Sebanyak 12 tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial BR, AS, FO, FK, NI, IQ, IN, MH, AR, IN, HP, dan AC.
Usai proses pelimpahan tahap dua, penyidik juga melakukan pendampingan bersama pihak kejaksaan untuk mengantar para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lapas Kelas II Sorong.
“Kami turut mendampingi proses pengantaran para tersangka hingga ke Lapas,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan limbah pasir hitam yang sebelumnya telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Sorong.
Barang bukti emas yang disita antara lain dari tersangka berinisial BH seberat 3,32 gram dan 6,95 gram, dari tersangka NS alias Dody seberat 11,58 gram, serta dari tersangka HP masing-masing seberat 11,15 gram, 52,42 gram, 25,19 gram, dan 0,13 gram.
Sementara itu, barang bukti berupa pasir hitam dari tersangka AR masing-masing seberat 1.847,6 gram, 1.827,84 gram, 1.761,68 gram, 1.698,98 gram, 1.563,72 gram, 1.579,08 gram, dan 654,55 gram.
Dirkrimsus menambahkan, dari total tersangka yang diamankan, 10 orang berperan sebagai penambang ilegal dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai pembeli dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (rls)












Hari ini : 199
Kemarin : 1722
Total Kunjungan : 378203
Hits Hari ini : 262
Who's Online : 13