Korwil IJTI Pamalu Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis TV di Sorong, Berharap Polresta Segera Ungkap para Pelaku

Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku (Pamalu), Chanry Suripatty.

Istorinews.com, Sorong- Rabin Yarangga, jurnalis televisi di Kota Sorong Papua Barat Daya diduga mendapat perlakuan kekerasan secara fisik di kawasan Rumah Papap Remu Selatan, Minggu (29/12/2024) dini hari.

Rabin diduga dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang tak dikenal. Ironisnya, korban juga diduga mengalami tindak kekerasan di kantor Polisi sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.

Bacaan Lainnya

Keterangan sementara pihak keluarga dan Rabin sebagai korban, peristiwa berawal saat korban menghadiri acara keluarga di tempat kejadian bersama beberapa kerabatnya.

Korban kemudian diteriakin maling saat ia hendak mengambil motornya di area parkir dan akhirnya korban pun menjadi sasaran pengeroyokan.

Akibatnya, korban menderita luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk patah tulang di tangan kanan serta luka jahitan di dahi dan bagian belakang kepala.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian. Namun, diduga korban kembali mendapat perlakuan yang tidak baik oleh oknum Polisi di kantor Polisi menambah kompleksitas kasus ini.

Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku (Pamalu), Chanry Suripatty, mengecam keras aksi penganiayaan ini.

Bersama anggota IJTI, Chanry langsung menemui korban dan keluarga di rumah sakit untuk mengumpulkan informasi.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini. Korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang di tangan kanan. IJTI mendesak agar pelaku, baik dari masyarakat maupun diduga oknum aparat, diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Chanry, Senin (30/12/2024).

Ia pun mengapresiasi langkah cepat Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, yang bersangkutan langsung merespon laporan IJTI.

Kapolresta Happy Perdana telah memerintahkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah oknum anggota Polisi yang bertugas di SPKT saat kejadian.

“Beliau (Kapolresta) berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu,” ujar Chanry.

Pihak keluarga, didampingi pengacara Fernando Ginuni, telah melaporkan insiden ini ke Kepolisian. “Kami mendukung langkah hukum transparan dan menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Baik pelaku dari kelompok masyarakat maupun diduga oknum anggota Polisi harus diproses sesuai aturan,” tambah Chanry.

Korban saat ini menjalani perawatan intensif, sementara penyelidikan terus berjalan. IJTI berharap kejadian ini menjadi momentum bagi aparat dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keadilan, terutama bagi insan Pers yang sering berada di garda terdepan penyampaian informasi.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa jurnalis berhak atas perlindungan hukum saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Keberlanjutan penyelesaian kasus ini, kami harapkan dapat memberi keadilan bagi keluarga, terutama Rabin Yarangga yang sehari-hari melaksanakan tugas dan profesinya sebagai jurnalis televisi di Papua Barat Daya,” tandas jurnalis televisi senior di Inews TV.

Pos terkait