ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi sertivikasi produk halal sebagai salah satu strategi meningkatkan mutu, daya saing, sekaligus memperluas akses pasar bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang dikelola Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan tersebut bertempat di Kryat hotel Kota Sorong, Selasa (11/8/2026).
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat Daya melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dr. Suardi Thamal, saat membacakan sambutan Gubernur pada kegiatan sertifikasi produk halal di Papua Barat Daya.
Menurut Gubernur, sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha menggunakan bahan yang jelas dan dapat ditelusuri.
“Jaminan produk halal memberikan kepastian kepada konsumen, mendorong penggunaan bahan yang jelas dan dapat ditelusuri, membangun proses produksi yang bersih dan tertib, serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar di masyarakat,” kata Suardi.

Gubernur menilai sertifikat halal dapat menjadi modal ekonomi bagi pelaku UMKM untuk membuka peluang memasuki pasar yang lebih luas. Produk yang memenuhi standar halal berpotensi menjalin kerja sama dengan ritel modern, memenuhi kebutuhan sektor pariwisata, mengikuti pengadaan barang dan jasa, hingga dipasarkan melalui platform digital.
Karena itu, sertifikasi halal harus dipandang sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu dan daya saing produk, bukan sekadar kewajiban administratif.
Papua Barat Daya, kata Gubernur, memiliki kekayaan pangan lokal, hasil laut, serta berbagai produk olahan khas yang potensial dikembangkan menjadi produk unggulan. Namun, potensi tersebut perlu didukung dengan legalitas usaha, kemasan yang baik, identitas merek, serta pemenuhan standar yang dipersyaratkan pasar.
“Di sinilah kehadiran pemerintah diperlukan untuk memastikan agar pelaku UMKM, terutama Orang Asli Papua, tidak berjalan sendiri,” tegasnya.
Otsus Harus Beri Manfaat Nyata
Gubernur juga menekankan agar pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus) dalam program tersebut memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat, terutama OAP.
Penggunaan dana Otsus, menurutnya, tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Keberhasilannya harus terlihat dari meningkatnya pemahaman pelaku usaha, bertambahnya UMKM yang memperoleh pendampingan, serta semakin banyak produk UMKM OAP yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal di Papua Barat Daya harus dilakukan secara inklusif dengan tetap menghormati kemajemukan masyarakat.
“Sertifikasi halal bukan instrumen untuk membedakan pelaku usaha berdasarkan agama atau latar belakang. Sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan konsumen dan standar usaha yang dapat diterapkan oleh siapa pun sepanjang memenuhi ketentuan proses produk halal,” jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Gubernur meminta OPD terkait, pemerintah kabupaten/kota, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga pemeriksa halal, pendamping proses produk halal, perguruan tinggi, dunia usaha, serta lembaga pemerintah membangun kerja sama yang nyata dan terpadu.
Kerja sama tersebut diharapkan mencakup seluruh tahapan, mulai dari legalitas usaha, pemilihan bahan, proses produksi, pengajuan sertifikasi, pengemasan, promosi hingga membuka akses pasar.
Pemprov Fasilitasi Pelaku UMKM
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua Barat Daya, Dr. Selviana Sangkek, mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku UMKM, khususnya OAP, agar mampu memenuhi standar produk dan memperluas akses pasar.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pengolahan, baik yang memanfaatkan komoditas pangan lokal maupun produk nonpangan.
“Kami melakukan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal. Kami merasa ini penting untuk para pelaku UMKM, terutama Orang Asli Papua yang bergerak di bidang usaha dan industri pengolahan,” ujar Selviana.
Ia menjelaskan, pemenuhan standar merupakan salah satu syarat penting agar produk UMKM dapat diterima dan bersaing di pasar. Sebab, kepercayaan konsumen tidak hanya ditentukan oleh harga, tetapi juga kualitas, keamanan, kebersihan, dan kejelasan produk.
“Kalau barang mereka mau dibeli, tentunya harus memenuhi persyaratan. Karena itu kami memberikan pengetahuan dan pendampingan agar produk mereka memenuhi standar, termasuk mendapatkan sertifikat halal,” katanya.
Selain sertifikasi halal, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM memperhatikan aspek legalitas usaha, termasuk hak merek dan hak kekayaan intelektual.
Selviana berharap pendampingan yang dilakukan dapat membantu semakin banyak produk lokal Papua Barat Daya memenuhi standar dan memiliki peluang masuk ke pasar yang lebih luas.
“Jadi kami memfasilitasi dan mendampingi mereka agar memiliki akses ke pasar. Ketika masuk pasar, barangnya bisa dibeli dan kualitasnya dapat dipercaya, terutama dari sisi kehalalannya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua Barat Daya menggandeng perguruan tinggi, Kementerian Agama, serta sejumlah mitra terkait dalam proses sertifikasi halal.
Selviana menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas pelaku usaha lokal agar mampu menghasilkan produk yang memenuhi standar kesehatan, kebersihan, keamanan, dan kehalalan.
“Pelaku usaha kita rajin dan mau bekerja apa saja untuk menjual produknya. Tetapi barang yang dihasilkan harus benar-benar memenuhi syarat kesehatan, kebersihan dan keamanan, serta dari aspek kehalalan juga harus dibuktikan dengan sertifikat halal,” pungkasnya.






