ISTORINEWS.COM, Raja Ampat – Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan perburuan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kepulauan Raja Ampat.
Dugaan tersebut dilaporkan BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi setelah adanya informasi aktivitas tidak ramah lingkungan yang diduga dilakukan wisatawan asing pada 8–11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam).
Seorang warga negara Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan perburuan menggunakan speargun. Berdasarkan dokumentasi foto, video dan informasi elektronik yang sedang diverifikasi, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dan mengarahkan speargun ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati.
Dokumentasi lainnya diduga menunjukkan penyu tersebut dibawa ke penginapan, dimasak dan dikonsumsi. Namun, kepolisian menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo telah memerintahkan personel gabungan melakukan olah TKP di lokasi homestay dan bawah laut. Dalam pencarian, tim melakukan penyelaman hingga kedalaman sekitar 11 meter dengan area pencarian diperluas hingga 150 x 150 meter.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu panci, lima sumpit dan satu sarung tangan hitam berbintik silver. Selain itu, penyidik mengumpulkan rekaman video dan foto sebagai bahan penyelidikan.
“Kami bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan pendalaman terhadap laporan ini. Setiap informasi dan dokumentasi akan diverifikasi secara cermat untuk memastikan fakta kejadian,” ujar Boma.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam perkembangan terbaru, terlapor yang sebelumnya sempat diamankan Imigrasi Makassar kini telah diamankan pihak Imigrasi Sorong pada Rabu, 16 September 2026, untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kasubbid PID Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, pencarian dan penyitaan barang bukti, koordinasi dengan Imigrasi, pemeriksaan terlapor hingga gelar perkara.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.







