Polisi Masih Dalami Laporan WNA Austria di Pulau Kawe
WAISAI, ISTORINEWS.COM — Polres Raja Ampat masih mendalami laporan dugaan pengancaman dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami warga negara asing (WNA) Austria berinisial A.N. (35) di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi, dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIT. Saat itu, A.N. berada di Pulau Kawe bersama dua rekannya, G.R.K. (33) dan Y.S., serta empat tamu yang juga merupakan WNA.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, rombongan sebelumnya menggunakan speedboat dari arah Kepulauan Ayau. Karena cuaca kurang baik, mereka sempat singgah di wilayah Waigeo Utara sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pulau Kawe.
Setibanya di lokasi, rombongan didatangi sejumlah warga menggunakan longboat dan speedboat. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban mengaku mendapat ancaman dan kata-kata kasar.
Speedboat milik korban disebut sempat ditahan dan dibawa menuju dermaga perusahaan. Korban kemudian menyusul menggunakan speedboat perusahaan sebelum bersama sejumlah orang dibawa menuju Kampung Serpele.
Di lokasi tersebut berlangsung pembahasan mengenai dugaan pelanggaran aturan adat yang kemudian disertai pembuatan surat denda adat senilai Rp250 juta.
Korban juga melaporkan sejumlah barang miliknya yang disebut diambil, antara lain speedboat, mesin tempel, aki, perangkat stabilizer, control unit, AC, antena Starlink, kulkas, panel surya, perangkat hidrolik, charger, serta telepon satelit.
* Enam Orang Disebut dalam Laporan
Dalam laporan tersebut, terdapat enam orang yang disebut sebagai pihak terlapor, masing-masing berinisial F.S., P.D., K.A., E.D., J.N., dan O.A.
Polisi masih mendalami dugaan peran masing-masing pihak, termasuk terkait dugaan ancaman secara verbal, tindakan membawa speedboat korban tanpa izin, serta pemberian denda adat.
Saksi G.R.K. telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara Y.S. yang disebut berada bersama korban saat kejadian telah dipanggil dua kali, namun belum hadir dengan alasan sakit.
Penyidik juga mendalami dokumen terkait ketentuan penutupan sementara kawasan wisata serta surat edaran masyarakat adat Suku Kawe mengenai larangan kunjungan wisata di sejumlah kawasan.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa, termasuk aktivitas wisata rombongan WNA, penahanan speedboat, serta ketentuan kawasan dan aturan adat yang berlaku saat kejadian.
* Speedboat Telah Diamankan Polisi
Speedboat milik korban yang sebelumnya ditahan pada 3–4 November 2025 berhasil diamankan personel Polres Raja Ampat bersama Satbrimob Polda Papua Barat Daya pada 5 November 2025 dan dibawa menuju Waisai.
Dalam proses selanjutnya, speedboat tersebut disebut dititiprawatkan kepada korban untuk mendukung kegiatan usaha rental atau penyewaan speedboat.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat mengatakan penyidik masih menyiapkan pemeriksaan lanjutan, termasuk kembali memanggil saksi Y.S. untuk memberikan keterangan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan korban dan penasihat hukumnya terkait kehadiran saksi serta keberadaan speedboat dalam mendukung proses penyidikan.
Selain itu, penyidik merencanakan mempertemukan korban dan para terlapor dalam proses mediasi sebagai salah satu upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pulau Kawe tetap aman dan kondusif.
Polres Raja Ampat menegaskan penanganan perkara masih berlangsung. Seluruh keterangan para pihak, dokumen, barang bukti, serta rangkaian penahanan dan pengamanan speedboat masih didalami sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)







