ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya jalur Otonomi Khusus (Otsus), Cartenz Malibela, secara resmi mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua beserta Hak-Hak Tradisionalnya.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Cartenz Malibela kepada Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortiz Sagrim dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Marthinus M. Nasarany, disela-sela acara penyerahan dokumen KUA PPAS dari Pemprov Papua Barat Daya di hotel Vega Sorong, Jumat (17/10/2025), dan telah disertai dengan naskah akademik serta dasar hukum yang lengkap sesuai mekanisme tata tertib DPR Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2025.
“Provinsi Papua Barat Daya hingga kini belum memiliki Perdasus yang mengatur secara khusus pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Padahal keberadaan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua,” ungkap Cartenz Malibela.

Berlandaskan Konstitusi dan Otsus, menurut Malibela, usulan ini berpijak pada sejumlah dasar hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.
Selain itu, berbagai regulasi turunannya seperti PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 juga menjadi rujukan penting, karena mengatur pembagian urusan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus.
“Semua dasar hukum ini menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat harus diakui, dihormati, dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Tujuan Pembentukan Perdasus melalui rancangan Perdasus ini, DPR Papua Barat Daya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola tanah ulayat, hutan, dan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
Tujuan umum dari pembentukan Perdasus ini meliputi:
Memberikan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap eksistensi masyarakat adat beserta hak-haknya.
Melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Tujuan khusus dari regulasi ini antara lain:
Menjamin keberlanjutan kehidupan sosial budaya masyarakat adat di atas tanah dan sumber daya alamnya.
Menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam merancang kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat adat.
Mendorong kesejahteraan masyarakat adat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan.
Risiko Jika Tidak Ada Perdasus
Dalam pokok pikirannya, Cartenz juga mengingatkan sejumlah potensi kerugian apabila Perdasus tersebut tidak segera dibentuk.
“Tanpa Perdasus, masyarakat adat berisiko kehilangan wilayah ulayat, identitas budaya, bahkan mengalami kriminalisasi atas aktivitas adat mereka,” tegasnya.
Dikatakannya selain merugikan masyarakat adat, ketiadaan Perdasus juga dinilai akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat, menghambat pembangunan berkelanjutan, serta menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan pemerintah.
Dukungan dari Semua Pihak
Cartenz menegaskan bahwa proses pembahasan Perdasus ini akan melibatkan semua pemangku kepentingan, baik unsur eksekutif, legislatif, maupun perwakilan masyarakat adat dari berbagai kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
“Kami di DPR membuka diri untuk melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Kami berharap dukungan dari pimpinan DPR, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat adat agar Perdasus ini masuk dalam program prioritas tahun 2026,” pungkasnya.












Hari ini : 538
Kemarin : 1119
Total Kunjungan : 433357
Hits Hari ini : 1039
Who's Online : 3