ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Pekat I Dofior 2026.
Kegiatan pemusnahan itu digelar usai Apel Grlar Pasukan Operasi Ketupat Dovior 2026 di alun-alun Kabupaten Sorong, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, bersama para pejabat utama Polda Papua Barat Daya serta dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Papua Barat Daya bersama Polres jajaran dalam beberapa waktu terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman golongan A sebanyak 219 botol dan 149 kaleng, minuman golongan B sebanyak 144 botol, serta minuman golongan C sebanyak 820 botol.
Secara keseluruhan, jumlah miras yang dimusnahkan mencapai 1.190 botol dan 149 kaleng, baik yang diproduksi secara ilegal maupun yang diedarkan tanpa izin resmi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol serta menghancurkan isi minuman keras hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo mengatakan, peredaran minuman keras ilegal sering kali menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
“Peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan operasi serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi langkah nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya.












Hari ini : 1409
Kemarin : 0
Total Kunjungan : 402609
Hits Hari ini : 2643
Who's Online : 9