BPKP Perwakilan Papua Barat Daya Dorong Sinergi Pengawasan Pembangunan RSUD Raja Ampat

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) di kantor Bupati Raja Ampat.

ISTORINEWS.COM, Raja Ampat– Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) di kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (22/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat Daya, Rahmadi beserta tim, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, unsur BP4D, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, BPKAD, dan BP2RD.

Bacaan Lainnya

Rapat monitoring dan evaluasi ini menegaskan kembali komitmen pengawasan pembangunan daerah khususnya di lingkup Pemkab Raja Ampat.

Hal ini juga menyoroti urgensi sinergi lintas sektor demi percepatan pembangunan RSUD Raja Ampat sebagai program prioritas daerah.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak guna memastikan pembangunan berjalan efektif dan akuntabel.

“Sinergi dan komunikasi adalah kunci agar pelayanan kesehatan di Raja Ampat benar-benar meningkat,” ujar Bupati Orideko Burdam.

Orideko juga mengusulkan penandatanganan MoU antara Pemda dan BPKP sebagai payung hukum pengawasan, mengacu pada Perpres No. 192 Tahun 2014.

Ia memastikan kebutuhan daya listrik RSUD Raja Ampat telah dikomunikasikan dengan PLN IUP Sorong agar tidak menghambat operasional rumah sakit.

Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat Daya, Rahmadi, menyampaikan komitmen mendampingi seluruh proses pembangunan, mulai perencanaan hingga pelaksanaan RPJMD.

BPKP Papua Barat Daya juga menyoroti perlunya strategi pemeliharaan aset pasca pembangunan, penguatan SDM tenaga kesehatan, serta efisiensi penggunaan fasilitas dan alat medis agar sesuai kebutuhan daerah.

Pihak BPKP juga mengingatkan agar klausul denda keterlambatan proyek dievaluasi bersama ahli hukum kontrak untuk meminimalisir risiko hukum dan keuangan.

Direktur RSUD Raja Ampat, Media Lidia Maspaitella mengatakan supaya pembangunan rumah sakit berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang benar, maka pihaknya melakukan konsultasi dengan tim ahli pengadaan barang/jasa.

Menurutnya hal ini perlu dilakukan guna peninjauan struktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengingatkan mekanisme penetapan pemenang tender sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 dilakukan oleh pengguna anggaran, mengingat nilai pagu kegiatan lebih dari Rp100 miliar.

Di akhir Rapat monitoring dan evaluasi itu, Bupati Orideko Burdam menegaskan agar seluruh pihak menjalankan tindak lanjut sesuai peran masing-masing, menjaga komunikasi, dan mematuhi regulasi demi terwujudnya pelayanan kesehatan berkualitas di Raja Ampat.

Pos terkait