ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ memperkuat fungsi pengawasan dengan menyerahkan Rekomendasi Umum kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi kinerja selama satu tahun anggaran.
Tim Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Daya, menyampaikan bahwa Rekomendasi Umum yang diberikan mencakup berbagai sektor strategis, melalui penataan kewenangan pengelolaan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan.
Hal itu disampaikan dalam keterangan Pers tim Pansus LKPJ di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (30/4/2026).
Menurut Ketua Pansus LKPJ, Cartensz Malibela dan Wakil Ketua Yanto Yatam dan Sekretaris La Ode Samsir, berdasarkan hasil pendalaman Pansus terhadap struktur penganggaran dan praktik pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025, ditemukan adanya ketidaktegasan dalam penempatan kewenangan pengelolaan anggaran pada beberapa perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan, sosial, serta hibah kepada organisasi kemasyarakatan, lembaga non-pemerintah, dan partai politik.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakefisienan penggunaan anggaran, serta melemahkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pansus secara tegas merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk melakukan penataan ulang (restructuring) kewenangan pengelolaan anggaran berbasis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengelolaan anggaran sektor pendidikan wajib dipusatkan dan dilaksanakan secara penuh oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya sebagai perangkat daerah teknis yang memiliki mandat, kompetensi, dan tanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan urusan pendidikan.
Pansus menilai bahwa setiap penyebaran atau fragmentasi pengelolaan anggaran pendidikan di luar Dinas Pendidikan berpotensi menimbulkan inefisiensi, ketidaktepatan sasaran program, serta menyulitkan proses evaluasi kinerja dan pengawasan.
b. Pengelolaan anggaran yang bersifat sosial kemasyarakatan wajib ditempatkan dan dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dengan fokus pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan sosial, bantuan masyarakat, serta program-program yang menyentuh aspek kesejahteraan rakyat secara umum.
Penegasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh intervensi sosial pemerintah daerah berjalan secara terkoordinasi, terukur, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
c. Pengelolaan hibah kepada organisasi kemasyarakatan, lembaga non-pemerintah (NJO/NGO), serta partai politik wajib dilaksanakan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan fasilitasi terhadap kehidupan organisasi kemasyarakatan dan politik di daerah.
Pansus menilai bahwa penempatan kewenangan ini penting untuk ;
* Menjamin tertib administrasi dan verifikasi kelembagaan penerima hibah.
* mencegah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran.
• Memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana hibah.
Lebih lanjut, Pansus menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan terhadap penataan kewenangan ini, baik berupa pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan urusan OPD maupun praktik distribusi anggaran yang tidak berbasis fungsi kelembagaan, harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh.
Penataan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat prinsip money follows function, meningkatkan efektivitas belanja daerah, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola oleh perangkat daerah yang tepat, profesional, dan bertanggung jawab.











Hari ini : 1482
Kemarin : 2132
Total Kunjungan : 400518
Hits Hari ini : 3686
Who's Online : 14