ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ memperkuat fungsi pengawasan dengan menyerahkan Rekomendasi Umum kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi kinerja selama satu tahun anggaran.
Tim Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Daya, menyampaikan bahwa Rekomendasi Umum yang diberikan mencakup berbagai sektor strategis, termasuk Urusan Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu disampaikan dalam keterangan Pers tim Pansus LKPJ di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (30/4/2026).
Menurut Ketua Pansus LKPJ, Cartensz Malibela dan Wakil Ketua Yanto Yatam dan Sekretaris La Ode Samsir, berdasarkan hasil pembahasan, pendalaman.
Analisis Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta Provinsi Papua Barat Daya terhadap arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030, khususnya pada Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pansus memberikan catatan strategis sebagai berikut:
Bahwa arah kebijakan pembangunan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tertuang dalam Misi ke-3 dan Misi ke-4 pada prinsipnya telah menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal serta peningkatan konektivitas wilayah melalui penyediaan energi dan infrastruktur dasar.
Namun demikian, Pansus menilai bahwa masih terdapat sejumlah kelemahan mendasar yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan tersebut apabila tidak segera dilakukan perbaikan secara sıstematıs đan terukur.
Pansus mencermati bahwa potensi sumber daya alam di Provinsi Papua Barat Daya sangat besar, meliputi sektor pertambangan mineral, migas, batubara, serta energi baru terbarukan seperti tenaga air, arus laut, angin, dan matahari. Akan tetapi, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan perencanaan yang komprehensif, khususnya dalam hal penentuan prioritas pengelolaan, strategi hilirisasi, serta penguatan nilai tambah bagi daerah.
Selain itu, Pansus juga melihat adanya potensi konflik kebijakan antara upaya peningkatan investasi di sektor pertambangan dengan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup termasuk target penurunan kerusakan lingkungan dan emisi gas rumah kaca Ketidakseimbangan ini menunjukkan bahwa diperlukan mekanisme pengendalian yang lebih tegas agar pembangunan sektor ESDM tidak menimbulkan dampak ekologis yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam aspek ketenagalistrikan, Pansus menilai bahwa pendekatan pembangunan infrastruktur energi masih cenderung konvensional dan belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik geografis Papua Barat Daya yang didominasi oleh wilayah kepulauan dan pegunungan.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan ketimpangan akses listrik, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan terisolasi.
Lebih lanjut, Pansus menyoroti lemahnya aspek pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, khususnya dalam hal reklamasi lahan pascatambang serta pengendalian dampak lingkungan.
Tidak adanya sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis teknologi berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran yang merugikan daerah. Berdasarkan berbagat pertimbangan tersebut, Pansus DPRD Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
1.Menyusun roadmap atau grand design pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral yang terintegrasi, yang mencakup perencanaan zonasi wilayah, strategi hilirisasi, prioritas investasi, serta perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
2.Melakukan penataan dan pengendalian perizinan pertambangan secara ketat, termasuk mempertimbangkan kebijakan moratorium terbatas pada wilayah-wilayah yang memiliki kerentanan ckologis tinggi, guna mencegah kerusakan ingkungan yang tidak dapat dipulihkan.
3. Mewajibkan setiap kegiatan investasi di sektor pertambangan untuk memberikan nilai tambah bagi daerah melalui hilirisasi, peningkatan pendapatan asli daerah, serta pemberdayaan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal.
4. Memperkuat sistem pengawasan lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi lahan pascatambang yang disertai dengan jaminan finansial serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban.
5. Mengembangkan sistem penyediaan energi berbasis energi baru terbarukan dengan pendekatan desentralisasi, khususnya untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil, sehingga pemerataan akses listrik dapat tercapai secara nyata.
6. Membangun sistem database potensi sumber daya alam yang terintegrasi dan berbasis digital sebagai dasar pengambilan kebijakan yang akurat dan transparan.
7. Meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan daerah dari sektor ESDM guna memastikan optimalisasi pendapatan serta mencegah kebocoran keuangan daerah,
Kedelapan, menjamin keterlibatan masyarakat, khususnya masyarakat adat, dalam setiap proses pengelolaan sumber daya alam melalui mekanisme persetujuan yang transparan dan berkeadilan.
Pada akhirnya, Pansus menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Papua Barat Daya harus diarahkan tidak hanya pada peningkatan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup.
sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh masyarakat Papua Barat Daya baik pada masa kini maupun di masa yang akan datang.












Hari ini : 1480
Kemarin : 2132
Total Kunjungan : 400516
Hits Hari ini : 3679
Who's Online : 15