Dewan Pers Ingatkan Aparat Hormati Kebebasan Pers

Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana.

ISTORINEWS.COM, Banten – Dewan Pers meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memahami dan menghormati kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada publik.

Penegasan tersebut disampaikan Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, yang menekankan bahwa Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan sengketa pers yang berhubungan dengan karya jurnalistik.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya MoU ini, sebenarnya mekanismenya sudah sangat jelas. Apabila terjadi sengketa pers yang dilaporkan ke kepolisian, maka aparat penegak hukum terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Hendrayana usai menjadi narasumber dalam Seminar HUT JMSI ke-6 bertema “Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan Terhadap HAM” di Ballroom Hotel Horizon Ultima Ratu, Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan, ketika perkara sudah masuk ke tahap penyelidikan, pihak kepolisian akan memfasilitasi Dewan Pers untuk memberikan keterangan ahli guna memastikan apakah kasus tersebut merupakan sengketa pers atau bukan.

“Pada prinsipnya mekanisme ini sudah berjalan. Namun di beberapa daerah memang masih ada kendala. Tinggal disampaikan saja bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers sudah ada,” jelasnya.

Menurut Hendrayana, penyelesaian perkara pers sejatinya telah memiliki jalur yang jelas. Apabila perkara tersebut merupakan hasil kerja jurnalistik, maka penyelesaiannya diarahkan melalui Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, jika kasus tersebut berada di luar kerja jurnalistik, maka mekanisme penanganannya tentu berbeda.

Ia juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers kerap merekomendasikan hasil pemeriksaan yang menyatakan suatu laporan bukan merupakan produk jurnalistik. Dalam hal ini, Dewan Pers memiliki standar yang tegas mengenai wartawan profesional dan perusahaan pers.

“Standar tersebut diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2004, mulai dari status badan hukum, struktur organisasi yang jelas, hingga larangan rangkap kepentingan, seperti merangkap sebagai LSM atau badan hukum lain di luar perusahaan pers,” terangnya.

Selain itu, perusahaan pers wajib memiliki penanggung jawab yang tercantum secara jelas dalam buku redaksi. Standar ini, lanjut Hendrayana, menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam membedakan perusahaan pers profesional dengan yang tidak.

“Semua acuannya sudah jelas dan tertulis. Ini kami susun sebagai panduan bagi mitra kami di daerah,” tambahnya.

Saat ini, Dewan Pers memiliki 11 organisasi konstituen, yang seluruhnya merupakan organisasi perusahaan pers. Beberapa di antaranya adalah JMSI dan AMSI. Untuk menjadi konstituen Dewan Pers, organisasi pers harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki kepengurusan di beberapa daerah.

Menutup kegiatan seminar, Hendrayana menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang memasuki usia ke-6.

“Semoga JMSI tetap konsisten menjadi perusahaan pers yang profesional, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta terus mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Undang-undang Pers, bukan jalur pidana,” pungkasnya.

Pos terkait