DPRP Papua Barat Daya Konsultasikan 9 Rancangan Regulasi dengan Direktorat PHD  Kemendagri

DPRP Papua Barat Daya Konsultasikan 9 Rancangan Regulasi dengan Direktorat PHD  Kemendagri.

ISTORINEWS.COM, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan percepatan penyelesaian regulasi daerah untuk tahun 2025.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP PBD dengan tim Direktorat PHD Dirjen Otda, yang berlangsung di salah satu hotel kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlisa, dan dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, pimpinan serta anggota Bapemperda, serta OPD teknis Pemprov Papua Barat Daya. Hadir pula Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Dra. Imelda, bersama jajaran.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Pasal 87, 88, dan 89 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Fredrik Marlisa menjelaskan bahwa pembinaan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRP PBD.

“DPR PBD bersama pemerintah daerah telah melaksanakan pembicaraan tingkat I terhadap tujuh Raperda, terdiri dari satu inisiatif dewan dan enam inisiatif eksekutif. Lima usulan pemerintah daerah diantaranya diajukan untuk konsultasi dan fasilitasi, sementara satu belum dapat dilanjutkan ke tahap ini,” ujar Fredrik.

Dengan demikian, total ada enam Raperda yang dikonsultasikan ke Direktorat PHD Kemendagri, ditambah dua rancangan peraturan DPR Provinsi dan satu rancangan peraturan gubernur, sehingga keseluruhan berjumlah sembilan regulasi.

Fredrik menegaskan bahwa sembilan aturan tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung pembangunan daerah, serta memastikan pelayanan publik yang berkeadilan.

DPRP Papua Barat Daya berharap hasil fasilitasi Kemendagri dapat segera diterbitkan sehingga penetapan peraturan daerah, peraturan DPR provinsi, dan peraturan gubernur dapat berlangsung paling lambat awal Desember 2025.

“Percepatan ini sangat penting untuk menjamin kesinambungan pembangunan, kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan, penataan kelembagaan, serta penguatan kebijakan fiskal daerah,” tegasnya.

Fredrik juga berharap kolaborasi dengan Kemendagri terus terjalin agar setiap rancangan regulasi dapat ditetapkan tepat waktu, efektif, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Pos terkait