DPRP Papua Barat Daya Siapkan Enam Raperda, Empat Raperdasi dan Dua Raperdasus Rampung Disusun

DPRP Papua Barat Daya Siapkan Enam Raperda, Empat Raperdasi dan Dua Raperdasus Rampung Disusun.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) memasuki tahapan lanjutan setelah penyusunan naskah akademik rampung.

Enam dokumen tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk diparipurnakan pada pembicaraan tingkat I sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rampungnya penyusunan dokumen tersebut ditandai dengan penyerahan enam naskah akademik (NA) oleh Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat Daya di ruang rapat DPRP PBD, Kamis (22/10/2026).

Enam rancangan regulasi itu terdiri atas empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Dua Raperdasus tersebut meliputi Raperdasus tentang Orang Asli Papua serta Raperdasus tentang Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.

Sementara empat Raperdasi mencakup Raperdasi tentang Pengelolaan Penduduk; Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa; Keterbukaan Informasi Publik; serta Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan, Dr. Wellem Hendra Balubun, kepada Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany,

Setelah menerima dokumen tersebut, Marthinus Nasarany kemudian menyerahkannya kepada pimpinan DPRP Papua Barat Daya untuk diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Wellem Hendra Balubun menjelaskan, penyerahan enam naskah akademik itu merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif sekaligus penegasan bahwa pekerjaan yang dipercayakan DPRP Papua Barat Daya kepada pihaknya telah diselesaikan sesuai ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.

Menurutnya, penyusunan seluruh naskah akademik telah melalui tahapan dan proses yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut turut mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Penyusunan keenam naskah akademik tersebut telah dilaksanakan melalui tahapan dan proses yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Balubun kepada wartawan usai penyerahan dokumen.

Ia berharap, naskah akademik bersama Raperdasi dan Raperdasus yang telah disusun tidak hanya memenuhi kebutuhan pembentukan regulasi daerah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, perlindungan hak-hak masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya.

“Semoga seluruh dokumen tersebut dapat menjadi landasan hukum yang bermanfaat dalam mewujudkan Papua Barat Daya yang semakin maju, berkeadilan, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredrick Marlisa, menyampaikan apresiasi kepada Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan atas penyelesaian enam naskah akademik tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja-kerja oleh lembaga Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo yang dapat menyelesaikan penyusunan enam naskah akademik,” kata Fredrick.

Dengan rampungnya penyusunan naskah akademik tersebut, keenam rancangan regulasi diharapkan dapat melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, sehingga nantinya mampu menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

Pos terkait