ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Penguatan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan pengakuan masyarakat hukum adat menjadi fokus dalam proses penyusunan regulasi khusus di Provinsi Papua Barat Daya. Untuk itu, DPRP Papua Barat Daya menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) PBD guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredrick Marlisa, dan diterima langsung Ketua MRP PBD, Alfons Kambu, di ruang rapat DPRP Papua Barat Daya, Kamis (22/10/2026).
Dua rancangan regulasi yang diserahkan meliputi Raperdasus tentang Orang Asli Papua serta Raperdasus tentang Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Fredrick Marlisa mengatakan, penyerahan kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah khusus, sekaligus untuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP sebelum regulasi ditetapkan.
“Pertimbangan dan persetujuan MRP menjadi dasar untuk menetapkan Raperdasus menjadi peraturan daerah khusus,” ujar Marlisa kepada awak media.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, MRP memiliki waktu sekitar satu bulan untuk memberikan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah tahapan tersebut selesai, kedua Raperdasus akan melanjutkan proses pembahasan dan fasilitasi di kementerian terkait sebelum diundangkan.
Sementara itu, Ketua MRP PBD, Alfons Kambu, menargetkan proses pemberian pertimbangan terhadap kedua Raperdasus dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Menurut Alfons, pembahasan akan difokuskan pada aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak asimetris Orang Asli Papua, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dua materi Raperdasus itu akan kami upayakan selesai sebelum satu bulan. Kami melihat tidak banyak koreksi yang diperlukan,” ungkapnya.
Alfons menegaskan, pemberian pertimbangan oleh MRP harus dilaksanakan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Karena itu, koordinasi internal bersama DPRP Papua Barat Daya perlu terus diperkuat untuk menghindari miskomunikasi selama proses pembahasan berlangsung.
Ia menilai, komunikasi yang baik antara MRP dan lembaga legislatif merupakan landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua Barat Daya.
Alfons juga berharap sinergi kedua lembaga dapat terus menghasilkan kemajuan dalam pembentukan produk hukum daerah. Terlebih, selama ini jumlah peraturan daerah yang diinisiasi DPR dinilai masih terbatas.
Dalam tiga tahun ke depan, MRP PBD dan DPRP diharapkan mampu mendorong langkah konkret, khususnya dalam pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan wilayah adat, serta pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP PBD, Marthinus Nasarani, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian delapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah sepanjang 2026.
Dari delapan rancangan tersebut, enam merupakan produk hukum usul inisiatif DPRP Papua Barat Daya, terdiri atas empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan dua Raperdasus. Sementara dua Perdasi lainnya berasal dari usulan pemerintah daerah.
Marthinus menjelaskan, seluruh rancangan produk hukum tersebut akan melalui tahapan pembahasan dan fasilitasi di tingkat kementerian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Proses selanjutnya dijadwalkan setelah rapat paripurna, sembari menunggu rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah khusus,” tandasnya.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga pembahasan dan fasilitasi berbagai rancangan regulasi tersebut dapat dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi produk hukum daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.







