Jatanras Polda Papua Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor di Sorong, Dua Pelajar Ditangkap dan 15 Motor Disita

ISTORI NEWS : Jatanras Polda Papua Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor di Sorong, Dua Pelajar Ditangkap dan 15 Motor Disita.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya melalui Tim Opsnal Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Sorong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang masih berstatus pelajar serta menyita 15 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Junov Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/537/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota terkait pencurian sepeda motor milik Ikhsan Suban, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan F Kalasuat, Kota Sorong.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIT. Korban yang memarkir sepeda motornya di halaman rumah baru menyadari kendaraannya hilang saat bangun pada pukul 05.00 WIT.

“Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras memperoleh informasi akan adanya transaksi jual beli sepeda motor dengan harga sekitar Rp3 juta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujar Junov.

ISTORI NEWS : Barang bukti hasil curian dua pelajar di Sorong.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EU alias B (17) dan MN alias M (17).

Keduanya merupakan warga Jalan Pulau Kasim, Kompleks Uka, Kota Sorong. Selain terlibat dalam kasus curanmor, keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 18 lokasi berbeda di Kota Sorong.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan. Salah satu korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam mengakui kendaraannya dicuri dari halaman rumah. Korban juga menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku saat melakukan pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan tangan dan kaki.

Setelah berhasil mengambil kendaraan, motor didorong keluar lokasi bersama rekannya sebelum rumah kunci diganti agar kendaraan dapat digunakan.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata Junov.

Belasan kendaraan yang berhasil diamankan berasal dari sejumlah lokasi, di antaranya Kampung Baru sebanyak sembilan unit, Jalan Pendidikan Kilometer 8 sebanyak dua unit, Suprau satu unit, Malanu satu unit, serta satu unit kendaraan yang diamankan dari barang bukti Satlantas.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana curanmor.

Pos terkait