ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Tim Elang Polsek Sorong Barat kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku begal yang merampas telepon genggam milik pelajar berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Terduga pelaku berinisial FY alias Nando (18), warga Jalan Danau Umbata Rufei, Distrik Sorong Barat. Sementara korbannya adalah HZF (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Trikora, Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota menjelaskan, peristiwa begal tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Ketika melintas di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku.
“Pelaku kemudian memukul wajah dan bagian belakang kepala korban sebelum merampas telepon genggam milik korban dan melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kehilangan satu unit telepon genggam yang hingga kini masih dalam proses pencarian sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula saat piket Opsnal Polsek Sorong Barat menerima laporan melalui layanan darurat 110 pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIT terkait aksi begal di jalan menuju Kampung Salak.
Mendapat laporan tersebut, petugas bersama piket SPKT langsung menuju lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FY. Pada Selasa (9/6/2026), tim opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke rumahnya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai.
Tim segera bergerak menuju kediaman pelaku. Namun saat petugas tiba, FY yang sedang duduk di depan rumah berusaha melarikan diri dengan melompati pagar seng di samping rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku dan meminta agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah orang tua FY membawa anaknya ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, memberikan apresiasi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini.
Kepada seluruh masyarakat Kota Sorong, kami mengimbau agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kedaruratan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” ujar Amry.
Ia menegaskan, Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah Kota Sorong.














Hari ini : 681
Kemarin : 1457
Total Kunjungan : 462905
Hits Hari ini : 1269
Who's Online : 15