Kasus Suntik Botoks di Kabupaten Sorong Disorot, Kuasa Hukum Terlapor : Efek Samping Bukan Cacat Permanen

ISTORI NEWS : Kasus Suntik Botoks di Kabupaten Sorong Disorot, Kuasa Hukum Terlapor, Efek Samping Bukan Cacat Permanen.

ISTORINEWS.COM, Papua Barar Daya– Tim Kuasa hukum Terlapor SH, dalam kasus dugaan malpraktik suntik botoks (Klinik Kecantikan) di Aimas Kabupaten Sorong, menyampaikan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang ditayangkan sejumlah media pada 27 Januari 2026 lalu.

Dalam.keterangan pers, Rabu (28/1/2026) di Kota Sorong, salah satu Kuasa Hukum SH, Dedy Laser, menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

Bacaan Lainnya

Dedy menjelaskan, perkara dugaan malpraktik tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sorong. Namun, hingga saat ini status perkara masih berada pada tahap klarifikasi atau penyelidikan awal.

“Perlu kami tegaskan kepada publik bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik pun belum melakukan gelar perkara, sehingga belum dapat disimpulkan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana, kelalaian administratif, atau bentuk ketidakpahaman para pihak,” ujar Dedy kepada wartawan.

Ia juga membantah keras narasi yang menyebut kliennya melakukan suntik botoks dengan modus iming-iming gratis kepada pelapor untuk tujuan percobaan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

“Pemberitaan menyebut klien kami menyuntik botoks secara gratis dengan modus tertentu. Itu tidak benar dan kami bantah secara tegas,” katanya.

Terkait klaim adanya korban kedua berinisial C, Dedy menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi korban. Bahkan, C disebut hadir langsung dan menyatakan hasil tindakan estetika yang diterimanya memuaskan.

“Ibu C yang disebut sebagai korban kedua justru berterima kasih kepada klien kami. Botoks yang digunakan pun berasal dari distributor resmi dan memiliki dokumen legal,” jelasnya.

Mengenai tudingan terjadinya cacat permanen, Dedy menekankan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan secara medis. Ia menilai efek yang dialami pelapor lebih tepat dikategorikan sebagai efek samping sementara, bukan kecacatan.

“Dalam dunia medis, setiap tindakan estetika memiliki efek samping. Jika disebut cacat, maka harus ada bukti medis yang menunjukkan organ tidak lagi berfungsi. Siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan bahwa Pelapor justru diduga memiliki kepentingan komersial. Ia menyebut terdapat bukti transfer yang menunjukkan Pelapor memperoleh keuntungan karena membawa pihak lain kepada kliennya.

“Bahkan permintaan suntik botoks dilakukan atas kemauan Pelapor sendiri. Klien kami adalah tenaga medis sah, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Stikes Papua tahun 2019, memiliki STR aktif, dokter penanggung jawab, serta badan hukum yang sah,” paparnya.

Terkait perizinan klinik kecantikan, Dedy mengakui proses administrasi masih berjalan di Dinas Kesehatan dan DPMPTSP. Namun menurutnya, proses tersebut wajar dan membutuhkan waktu.

Ia juga menjelaskan bahwa pascatindakan, kliennya telah memberikan instruksi medis kepada Pelapor, termasuk larangan menggerakkan area wajah selama minimal empat jam. Namun, instruksi tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi.

“Efek samping yang dialami pelapor saat ini pun sudah menunjukkan perbaikan. Kami memiliki dokumentasi medis yang menunjukkan kondisi mata Pelapor berangsur membaik sejak September 2025 hingga sekarang,” pungkas Dedy.

Sementara itu La Ode Munir, Ketua tim Kuasa hukum terlapor SH,  menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Pelapor saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak dibangun opini atau framing yang menyesatkan di ruang publik.

La Ode Munir menjelaskan, dari sisi formil hukum, perkara tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa penyelidik di Polres Aimas bekerja secara profesional dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar La Ode Munir kepada wartawan.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan suatu perkara dinilai tidak cukup bukti, maka penyelidik akan melakukan gelar perkara sebagai mekanisme hukum yang sah. Pihaknya pun optimistis bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian.

Menurut La Ode Munir, berbagai pernyataan yang disampaikan oleh pihak pelapor di ruang publik dinilainya sebagai framing yang menyesatkan dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat yakin penyelidik di Polres Aimas adalah penyelidik yang profesional dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan, framing, maupun kepentingan pihak luar,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya isu intimidasi, pengintaian, maupun praktik suap-menyuap dalam penanganan perkara tersebut. Pihaknya menegaskan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan.

“Tidak ada intimidasi, tidak ada intervensi, dan tidak ada praktik-praktik yang melanggar hukum. Kami percaya sepenuhnya kepada profesionalisme penyelidik Polres Aimas,” pungkas La Ode Munir.

Pos terkait