HMI Bersama Keluarga Ulfa Tamima Geruduk Kejari Sorong Minta Kejelasan Soal Tuntutan

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Sorong bersama keluarga besar Ulfa Tamima menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Sorong mempertanyak tuntutan JPU.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Sorong bersama keluarga korban Ulfa Tamima menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (11/8/2025).

Mereka mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Herman Patrick Mark Duwaramuri yang dinilai tidak sesuai dengan harapan keluarga.

Bacaan Lainnya

Keluarga korban berharap terdakwa dituntut 16 tahun penjara, namun JPU menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong, Stevan Mailoy, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Tiana Yuliani Insani sudah sesuai SOP. Kami menuntut 14 tahun dengan harapan majelis hakim memutuskan sesuai kehendak keluarga korban,” ujarnya.

Ketua Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) Papua Barat Daya, Fatmawati, menegaskan aksi yang dilakukan bukan untuk mengintervensi kinerja kejaksaan, melainkan untuk meminta kejelasan.

“Kalau saja jaksa mengatakan sudah berupaya menuntut 16 tahun tetapi hasilnya 14 tahun, kami pasti menerima. Namun kami ingin ada penjelasan yang jelas,” kata Fatmawati.

Ia juga menyoroti keterangan ahli dalam persidangan yang menyebut tidak ditemukan sperma di alat vital korban. Menurutnya, keluarga tidak percaya dengan keterangan tersebut sehingga berupaya mencari tahu isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, jaksa Tiana Yuliani Insani membantah pernah menjanjikan kepada keluarga korban akan menuntut 16 tahun penjara.

“Saya sudah berupaya, tetapi seakan-akan saya disalahkan,” ucapnya.

Tiana menjelaskan bahwa tuntutan disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf H juncto Pasal 4 ayat (2) huruf B UU TPKS, serta menuntut pidana penjara 14 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (jun)

Pos terkait